1. Uraikan
audit sistem berlapis pada Bank Syariah.
Jawab :
a. Pengendalian
Diri Sendiri ( self control)
Pengendalian atas diri sendiri
merupakan lapisan pertama dan utama dalam diri setiap karyawan bank
syariah,sehingga peran bagian sumber daya insani dalam memilih karyawan yang
tepat merupakan syarat mutlak adanya peran lapisan kontrol yang pertama ini
secara optimal.
b. Pengendalian
Menyatu (built in control)
Karyawan dalam melaksanakan tugas –
tugas setiap hari tidak terlepas dari prosedur dan aturan main yang telah
ditetapkan. Dalam prosedur tersebut tidak disadari oleh setiap karyawan
dimasukan unsur – unsur kontrol yang menyatu dengan prosedur tersebut.
c. Auditor
Internal
Untuk meyakinkan bahwa telah ada
pengendalian diri dan pengendalan menyatu yang memadai, perlu adanya suatu
ukuran dan penilain dari pihak yang tidak terkait dengan kegiatan tersebut.
Selain itu manajemen juga harus mempunyai kemampuan dalam menganalisis
efektivitas fungsi – fungsi kontrol yang ada melalui suatu auditor yang di buat
berlapis – lapis yang meliputi bagian pengawasan data dan auditor wilayah.
d. Eksternal
Auditor
Pengaudit eksternal memberikan
masukan kepada manajemen bank mengenai kondisi bank yang bersangkutan. Dari
audit eksternal diharapkan adanya suatu penilaian yang sangat netral terhadap
objek – objek yang diperiksa.
2. Apa
yang dimaksud dengan dual custodian.
Jawab :
3. Beri
3 cara pengakuan pencatatan akuntansi pada pos asset bank syariah.
Jawab :
·
Dapat diukur secara keuangan dengan
tingkat reliabilitas yang tinggi.
·
Tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban
yang tidak dapat diukur atau hak bagi pihak lain.
·
Bank islam harus mendapatkan hak untuk
menahan,menggunakan atau mengelola aset itu
4. Jelaskan
perbedaan inti fungsi dari peran DPS dan DSN.
Jawab :
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
|
Dewan Syariah Nasional (DNS)
|
Membuat
pernyataan secara berkala bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai
dengan ketentuan syariah.
|
Mengawasi
produk – produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah islam.
|
Meneliti
dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya.
|
Meneliti
dan memberi fatwa bagi produk –produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan
syariah.
|
Memberikan rekomendasi para ulama yang
akan ditugaskan sebagai DSN pada suatu lembaga keuangan syariah.
|
|
Memberi teguran kepada lembaga
keuangan syariah jika lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan
yang telah ditetapkan.
|
5. Mengapa
diperlukan badan arbitrasi dalam penyelesaian perbankan syariah.
Jawab :
Keperluan untuk membentuk lembaga
arbitrasi ini karena fungsinya untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya
sengketa perdata diantara bank – bank syariah dengan para nasabah sudah sangat
mendesak,mengingat lembaga – lembaga peradilan yang ada sekarang memilki dasar
– dasar hukum penyelesaian perkara yang berbeda dengan yang dikehendaki pihak –
pihak yang terikat dalam akad syariah.
6. Sejauh
mana peran pemerintah dalam menumbuhkembangkan bank syariah di indonesia.
Jawab ;
Dengan diberlakukannya undang –
Undang No.10 Tahun 1998,perbankan syariah telah mendapatkan kesempatan yang
lebih luas untuk menyelenggarakan kegiatan usaha,termasuk pemberian kesempatan
kepada bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang yang khusus
melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar