Senin, 08 April 2013

Sedikit Tentang Perbankan Syariah

1. Uraikan audit sistem berlapis pada Bank Syariah.
Jawab :
a.       Pengendalian Diri Sendiri ( self control)
Pengendalian atas diri sendiri merupakan lapisan pertama dan utama dalam diri setiap karyawan bank syariah,sehingga peran bagian sumber daya insani dalam memilih karyawan yang tepat merupakan syarat mutlak adanya peran lapisan kontrol yang pertama ini secara optimal.
b.      Pengendalian Menyatu (built in control)
Karyawan dalam melaksanakan tugas – tugas setiap hari tidak terlepas dari prosedur dan aturan main yang telah ditetapkan. Dalam prosedur tersebut tidak disadari oleh setiap karyawan dimasukan unsur – unsur kontrol yang menyatu dengan prosedur tersebut.
c.       Auditor Internal
Untuk meyakinkan bahwa telah ada pengendalian diri dan pengendalan menyatu yang memadai, perlu adanya suatu ukuran dan penilain dari pihak yang tidak terkait dengan kegiatan tersebut. Selain itu manajemen juga harus mempunyai kemampuan dalam menganalisis efektivitas fungsi – fungsi kontrol yang ada melalui suatu auditor yang di buat berlapis – lapis yang meliputi bagian pengawasan data dan auditor wilayah.
d.      Eksternal Auditor
Pengaudit eksternal memberikan masukan kepada manajemen bank mengenai kondisi bank yang bersangkutan. Dari audit eksternal diharapkan adanya suatu penilaian yang sangat netral terhadap objek – objek yang diperiksa.
2.      Apa yang dimaksud dengan dual custodian.
Jawab :
3.      Beri 3 cara pengakuan pencatatan akuntansi pada pos asset bank syariah.
Jawab :
·         Dapat diukur secara keuangan dengan tingkat reliabilitas yang tinggi.
·         Tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban yang tidak dapat diukur atau hak bagi pihak lain.
·         Bank islam harus mendapatkan hak untuk menahan,menggunakan atau mengelola aset itu

4.      Jelaskan perbedaan inti fungsi dari peran DPS dan DSN.
Jawab :
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan Syariah Nasional (DNS)
Membuat pernyataan secara berkala bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
Mengawasi produk – produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah islam.



Meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya.
Meneliti dan memberi fatwa bagi produk –produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah.
Memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai DSN pada suatu lembaga keuangan syariah.
Memberi teguran kepada lembaga keuangan syariah jika lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan.

5.      Mengapa diperlukan badan arbitrasi dalam penyelesaian perbankan syariah.
Jawab :
Keperluan untuk membentuk lembaga arbitrasi ini karena fungsinya untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata diantara bank – bank syariah dengan para nasabah sudah sangat mendesak,mengingat lembaga – lembaga peradilan yang ada sekarang memilki dasar – dasar hukum penyelesaian perkara yang berbeda dengan yang dikehendaki pihak – pihak yang terikat dalam akad syariah.
6.      Sejauh mana peran pemerintah dalam menumbuhkembangkan bank syariah di indonesia.
Jawab ;
Dengan diberlakukannya undang – Undang No.10 Tahun 1998,perbankan syariah telah mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk menyelenggarakan kegiatan usaha,termasuk pemberian kesempatan kepada bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang yang khusus melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar