Sabtu, 06 April 2013

PROFIL DAN GAMBARAN UMUM KEGIATAN USAHA KOPERASI SIMPAN PINJAM SENYUM LESTARI DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA


 
PROFIL DAN GAMBARAN UMUM KEGIATAN USAHA KOPERASI SIMPAN PINJAM SENYUM LESTARI DALAM MENINGKATKAN
KESEJAHTERAAN ANGGOTA
Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan mata kuliah praktek kerja lapang

Disusun Oleh :
KELOMPOK V
Dominggus Bembuain                    : 1109042
Michel Frans                                   : 4109013
Priska Sarimole                               :  4109010
Randie Simaela                               :  2109019
Lyvana Karesa  Pieres                    :  4109014


INSTITUT KOPERASI INDONESIA
2012





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Pemilihan Judul
Usaha pemerintah dalam pembangunan ekonomi khususnya dalam bidang koperasi perlu mendapat dukungan dn partisipasi aktif dari masyarakat sehingga tujuan ekonomi dapat terwujud. Kedudukan koperasi sangatlah penting dalam mengembangkan potensi ekonomi rakyat demi terwujudnya kehidupan demokrasi ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan dan keterbukaan. Koperasi mempunyai kesempatan yang luas dan dapat tetap bertahan dalam  persaingan global, namun demikian dirasakan bahwa koperasi belum sepenuhna menjadi kompetitor yang handal pada era kompetisi ini. Hal ini disebabkan karena pada umumnya koperasi merupakan badan usaha yang masih memiliki kelemahan , baik aspek manajemen, kewirausahaan, teknologi yang digunakan dan kememapuan untuk bersaing, maupun modal, walaupun pada saat krisis ekonomi koperasi masih mampu bertahan.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan yang cukup kuat, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 yang menyebutkan bahwa “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asa kekeluargaan”. Dalam pemjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan menggunakan asas kekeluaargaan itu adalah koperasi. Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan bahwa sisitem ekonomi Indonesia didasarkan pada asa Demokrasi Ekonomi , dimana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai kopoerasi.
Dalam pemberian defenisi tentang koperasi oleh para ahli dan undang – undang Perkoperasiaan , telah memberi penekanan pada “ koperasi adalah perkumpulan orang – orang....” maksud dari pemberian penekanan ini adalah untuk menjelaskan bahwa koperasi bukanlah kumpulan dari modal (pemodal ), seperti halnya pada perusahaan. Ini tidaklah berarti bahwa modal itu tidak penting bagi koperasi atau merupakan subordinat part saja. Seperti halnya perusahaan, modal bagi koperasi itu adalah bagaikan darah bagi tubuh manusia (Hendrojorgi:2002).
Pembangunan sektor ekonomi merupakan salah satu sarana yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan pencapaian tujuan tersebut diatas, dengan didikung dengan partisipasi aktif dari masyarakat sebagai subjek pembangunan serta tanggung jawab pemerintah secara bersama dengan mengacu pada pasal 33 ayat 1 undang – Undang dasar 1945 yang berbunyi ‘ Perekonomian disususn sebagai Usaha Bersama atas Asas Kekeluargaan”.
Dalam penjelasan pada pasal tersebut diuraikan bahwa produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota “masyarakat”, kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang – seorang. Bangun koperasi yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.
Keterlibatan Koperasi dalam perekonomian nasional diharapkan dapat menunjukan peranan dan fungsinya. Dengan demikian koperasi akan menjadi sokoh guru perekonomian nasional. Oleh karena itu, koperasi harus mampu menjadi wadah dalam mensejahterakan anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
Hal ini seperti tujuan koperasi yang tercantum dalam Undang – Undang RI No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Bab II pasal 4 sebagai berikut : Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Agar hal itu dapat terwujud , koperasi membutuhkan dorongan berupa manajemen koperasi yang profesional serta dukungan dari anggotanya berupa kesadaran berpartisipasi aktif untuk menjadikan koperasi sebagai suatu lembaga ekonomi yang maju.
Demikian halnya dengan Koperasi Simpan Pinjam Senyum lestari ,dibentuk agar dapat memenuhi kebutuhan bagi anggotanya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi simpan pinjam. didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, “mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “. Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasianKegiatan koperasi simpan pinjam yaitu untuk menghimpun dana dari para anggota berupa simpanan – simpanan kemudian menyalurkannya pada anggota yang membutuhkan pinjaman, yang mewajibkan anggota tersebut untuk mengembalikan pokok kredit disertai dengan bunga yang sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama.
Koperasi Simpan Pinjam Senyum Lestari dalam kegiatan usahanya, mampu dan telah melaksanakan fungsi dan tujuan didirikannya KSP ini sendiri dengan baik bagi anggota pada khususnya dan desa Hutumuri pada umumnya.

Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah
  1. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
  2. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
  3. Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
  4. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
  5. Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
  6. Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
  7. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.

Bertolak dari hal di atas maka kami tertarik untuk membahasnya dalam bentuk laporan praktek lapang dengn judul “ Profil dan Gambaran Umum kegiatan Usaha Koperasi Simpan Pinjam Senyum Lestari dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota”.
1.2  Maksud dan Tujuan Praktek Lapang
1.2.1        Maksud Praktek Kerja Lapang
Maksud Pelaksanaan Praktek Kerja Lapang ini adalah mahasiswa diharapkan dapat menganalisis potensi dan kendala koperasi,hubungan sebab akibat dari permasalahan yang terjadi dan mencari jalan keluar dari kendala dan masalah yang dihadapi koperasi.
1.2.2        Tujuan Praktek Kerja Lapang
Adapun tujuan dari Praktek Lapang ini anatara lain ;
1.      Untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa akan implementasi konsep jati diri pada kondisi nyata di lapangan.
2.      Menganalisis pengelolaan usaha di koperasi.
3.      Melakukan analisis sebab – akibat terjadinya kesenjangan di dalam implementasi jati diri koperasi.
4.      Mencari alternatif jalan keluar dari kendala dan masalah yang dihadapi koperasi serta menciptakan peluang dari potensi yang ada pada koperasi.
5.      Sebagai bentuk nyata Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Pelayihan dan Pengabdian pada Masyarakat.
1.3   Identifikasi Potensi Koperasi
Meskipun berada dekat dengan pusat pemerintahan Provinsi Maluku dan Dati II Kodya Ambon, namun KSP Senyum Lestari mendapat tempat di hati masyarakat Desa Hutumuri dalam hal akses keuangan di tengah – tengah menjamurnya lembaga keuangan lain dan pusat – pusat perbankan yang ada dekat wilayahnya, hal ini karena pelayanan yang diberikan oleh pengurus dan karyawan KSP Senyum Lestari sangatlah memuaskan sehingga semua warga Desa Hutumuri menjadi anggota pada KSP Senyum Lestari ini.
Selain tingkat pelayanan yang diberikan sumber daya manusia khusunya pengurus dan karyawan KSP Senyum Lestari sangatlah baik hal ini terbukti dengan adanya karyawan KSP Senyum Lestari yang pernah mengenyam pendidikan di IKOPIN.
Selain itu berbagai pelatihan dan pendidikan ketrampilan telah banyak diikuti oleh pengurus dan karyawan KSP Senyum Lestari guna meningktakan kualitas pelayanan dan manajerialnya.
Disisi lain keberadaan KSP Senyum Lestari ini sangatlah membantu warga Desa Hutumuri yaitu dalam pemenuhan kebutuhan sumber modal bagi warga hal ini karena kebanyakan pendapatan warga yang musiman yang juga menjadi potensi bagi KSP untuk meningkatkan Profitabilitasnya. Sehingga KSP memiliki kelebihan modal yang juga akan berdapak pada potensi pembukaan kas pembantu di tempat lain selain di Desa Hutumuri.

1.4   Output dan Outcame
1.4.1 Output
Output merupakan hasil atau keluaran dari suatu proses, baik berupa data maupun informasi yang sudah diolah. Setelah melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapang,outpun yang diperoleh bagi mahasiswa antara lain ;
1.      Menambah pemahaman mahasiswa terutama dalam implementasi konsep jati diri Koperasi Simpan Pinjam Senyum Lestari.
2.      Mahasiswa dapat menerapkan ilmu dan ketrampilan yang sudah diperoleh dari kegiatan belajar dikampus untuk dapat diterapkan pada kegiatan KSP Senyum Lestari yang sesungguhnya.
3.      Mahasiswa dapat mengidentifikasi potensi dan kendala yang ada di dalam KSP Senyum Lestari,sehingga dapat bekerjasama dengan pihak koperasi untuk dapat memanfaatkan potensi yang ada di koperasi dan membantu untuk mengatasi kendala yang ada di KSP Senyum Lestari.
4.      Mahasiswa mendapatkan pengalaman kerja dilapangan yang tidak diperoleh dalam kegiatan beajar di kampus dan dapat berlatih untuk bekerjasama dalam kegiatan KSP Senyum Lestari.

1.4.2        Outcame
Output merupakan dampak yang menguntungkan atau hasil yang diperoleh dari output yang bermanfaat. Setelah melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapang, outcame yang diperoleh bagi mahasiswa antara lain :
1.      Menambah pengalaman mahasiswa baik secara langsung maupun secara tidak langsung yang tidak dapat diperoleh dalam kegiatan belajar di kampus.
2.      Menambah pengetahuan dan ketrampilan mahasiswa dalam melaksanakan suatu pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan koperasi.
3.      Menumbuhkan motivasi kepada mahasiswa untuk siap terjun dan mengabdi kepada masyarakat.
4.      Menumbuhkan kesiapan kepada mahasiwa untuk siap bersaing dalam dunia kerja.


















BAB II
KEADAAN UMUM LOKASI PRAKTEK LAPANG
2.1    Sejarah Berdirinya Koperasi
Koperasi Simpan Pinjam Senyum Lestari ini pada awalnya merupakan unit usaha yang ada pada KUD Senyum yang berdiri sejak 1988 dengan badan hukum nomor 863/A/BH/XXII/1992. Awalnya, KUD ini hanya mempunyai anggota sebanyak 111 orang dan memiliki satu unit usaha yaitu pertokoan yang menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota dan masyarakat sekitar. Desa Hutumuri yang berlokasi jauh dari keramaian kota dan terbatasnya sarana transportasi pada masa itu menimbulkan kesulitan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga, keberadaan unit usaha pertokoan ini, minimalnya dapat   mengatasi        kendala            tersebut.

            Dalam perjalanan waktu, pengurus KUD Senyum pun berinisiatif untuk membuat anggota tersenyum dengan menambah unit-unit usaha baru. Ini di­maksudkan agar anggota lebih mudah memenuhi kebutuhan sehari-hari tan­pa harus ke kota. Jos Souhuwat, Ketua, dengan dibantu sekretasis J. Le­wa­­herilla terus berupaya memenuhi kebutuhan anggota maupun masya­rakat luas dengan unit-unit usaha baru. Unit usaha yang kemudian dibuka adalah perdagangan hasil-hasil bumi. Komoditas unggulannya yaitu pala dan cengkeh. Peran KUD menampung hasil-hasil pertanian dan mema­sar­kannya ke luar daerah. Hal ini dilakukan dengan menjalin kemitraan de­ngan para pengusaha di kota-kota besar, seperti pengusaha di Ambon dan Su­rabaya. Dengan pola kemitraan ini kendala permodalan dapat diatasi. Upa­ya pengurus untuk membuka usaha baru terus bergulir dengan membuka unit usa­ha simpan pinjam (USP), transportasi darat, unit usaha pengadaan BBM, unit usaha pelistrikan, dan unit usaha hiburan anak berupa Play Station (PS). Semua unit usaha ini mulai menunjukan hasil dan memberi harapan kesejahteraan bagi anggota maupun           masyarakat      luas.
              Kebersamaan dan keinginan untuk memenuhi kebutuhan bersama menjadi ke­kuatan koperasi sebagai badan usaha. Dalam laporan pertanggungjawaban pengu­rus Rapat Angota Tahunan (RAT) tahun buku 2001–2005, jelas terlihat aktivitas usaha KUD Senyum walau pada masa itu kondisi wilayah kerja KUD masih dilanda konflik. Upaya KUD yang terus berusaha menja­lankan kegiatan usaha meru­pakan salah satu sumbangsih untuk terus membangkitkan           roda     ekonomi          masyarakat.

               Melihat semangat pengurus un­tuk membangun koperasi tanpa henti ini pun kemudian mendapat perha­tian dari pihak luar. Salah satunya adalah pemerintah pusat. Kemen­terian Koperasi dan UKM melihat jelas kondisi objektif akan kebutuhan yang diperlukan KUD dalam rangka pengem­bangan usaha. Pada 2005 Kementerian Ko­perasi dan UKM menyalurkan bantuan pe­ngembangan usaha mikro sebesar Rp 2,2 mi­liar. Bantuan ini merupakan dana bergulir untuk pengadaan dua unit kapal ikan. Selain bantuan tersebut KUD masih menerima da­na bergulir untuk modal perkuatan sektor agri­bisnis sebesar Rp 1 miliar yang khusus di­kelola terpisah dari usaha induk. Sehingga pada 22 Nopember 2004 pengurus KUD Se­nyum membentuk KSP bernama Senyum Lestari, dengan badan hukum No 518/28/BH/X/2004 yang beranggotakan 359 orang.
Kini koperasi Simpan Pinjam Senyum Lestari telah memiliki struktur kepengurusan sendiri yang berbeda dengan KUD Senyum,meski masih menggunakan gedung bersama untuk dijadikan kantor,selain itu juga biasanya RAT Tahunan dilaksanakan secara bersamaan dengan RAT Tahuna KUD Senyum. Koperasi Simpan Pinjam Senyum Lestari telah meberkan sayap usahanya dengan membuka kantor kas pembantu yang berada diluar desa Hutumuri,hal ini dilakukan pengurus            demi    peningkatan     kesejahteraan anggota.
2.2          Manajemen kelembagaan Koperasi
Yang dimaksud perangkat organisasi koperasi menurut pasal 21 UU koperasi nomor 25 tahun 1992:
1.      Rapat Anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas
Tiga serangkai (tri partiet) inilah yang dikenal sebagai manajemen koperasi yang akan menjalankan tata laksana kehidupan koperasi.
2.2.1.  Rapat Anggota
·         Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·         Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi.
·         Keputusan penting rapat anggota menetapkan:
1.      Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga Koperasi
2.      Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
3.      pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4.      rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5.      pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.      pembagian sisa hasil usaha (SHU)
7.      penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

·         Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
·         Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
·         Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
·         Hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara berimbang.
·         Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
·         Rapat anggota  diselenggarakan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
·         Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) setelah tahun buku berakhir.
·         Selain Rapat Anggota biasa sebagai mana telah diuraikan, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
·         Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
·         Rapat anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota Biasa.  Persyaratan, tata cara dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
2.2.2. Pengurus
Susunan Pengurus dan Pengawas KSP Senyum Lestari
Pengurus :
Ketua               : Yacob Waas, SH
Sekretaris          : J. Hursepuny
Bendahara        : E. Thenu
Manejer             : J. M . souhuwat
Pengawas
Ketua : D. Keppy
·   Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota,
·   Pengurus merupakan pemegang kuasa (mandataris) Rapat Anggota,
·   Untuk pertama kali ( koperasi yang baru berdiri ), susunan dan nama anggota  Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian koperasi,
·   Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun,
·   Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi,
·   Pengurus bertugas:
1.      mengelola koperasi dan usahanya,
2.      mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK),
3.      menyelenggarakan rapat anggota,
4.      mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
5.      menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib,
6.      memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
·   Pengurus berwenang:
1.      mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan,
2.      memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi,
3.      melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota,
4.      pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola ( manajer, kepala unit dan karyawan koperasi lainnya ) yang diberi wewenang untuk mengelola usaha.  Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.  Hubungan antara pengurus dengan pengelola usaha merupakan hubungan kerja berdasarkan kontrak (perikanan).
·   Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian,
·   Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
·   Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu ) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya: a) perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan, b) keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai. 
Laporan tahunan yang dimaksud harus ditanda tangani oleh semua anggota pengurus, apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan menjelaskan alasan secara tertulis.

Tugas pengurus secara perorangan
A.  Ketua
·         Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
·         Berfungsi selaku penguru maupun pimpinanan.
·         Bertanggungjawab pada rapat anggota
·         Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara.
B.   Sekretaris
·         Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
·         Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
·         Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
C.   Bendahara
·         Bertugas mengelolah keuangan (menerima,menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
·         Berfungsi sebagai pengurus selaku bendahara.
·         Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
·         Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.



D.  Manejer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas , Fungsi dan Tanggungjawab manajer :
1.      Tugas manajer adalah mengkordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada pengurus dan pengawas.
2.      Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi ;
a. Sebagai pemimpin tingkat pengelolah
b.                        Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan.
c. Mengkordinasikan kegiatan kepala – kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat teknis maupun administratif.
3.      Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pengurus.
4.      Bertanggungjawab kepada pengurus melalui ketua.
Tata kerja Manejer ;
a.       Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat gabungan.
b.      Manajer membantu sekretaris dalam menyiapkan bahan – bahan yang dibahas dalam rapat.
c.       Manejer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya.
d.      Manejer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah diambil dalam rapat.
e.       Manejer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada pengurus.
f.       Manejer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.


Pengawas
·         Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota,
·         Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat anggota,
·         Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi,

·         Pengawas bertugas:
1.      melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi,
2.      membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya,
·         Pengawas berwenang:
1.      meneliti catatan yang ada pada Koperasi,
2.      mendapatkan segala keterangan yang diperlukan,
·         Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ke tiga.
·         Dalam kondisi tertentu koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan public,
·         Dalam hal  Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.  Hal ini tidak mengurangi arti Pengawas sebagai perangkat Organisasi Koperasi dan memberi kesempatan kepada Koperasi untuk memilih Pengawas secara tetap atau pada waktu diperlukan sesuai dengan keperluannya.  Pengawas yang diadakan pada waktu diperlukan tersebut melakukan pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh rapat anggota.

2.3  Manajemen Keanggotaan Koperasi
Anggota koperasi adalah  asset/kekayaan sumberdaya manusia koperasi yang sangat penting bagi koperasi.  Identitas ganda anggota koperasi sebagai pemilik dan pelanggan akan menentukan dimensi partisipasi anggota yang akan menentukan sukses atau tidaknya koperasi dalam melakukan persaingan dengan perusahaan kapitalistik baik perusahaan perseorangan, persekutuan (CV atau Firma) maupun perseroan terbatas.  Nyawa koperasi terletak pada partisipasi anggota.
Partisipasi anggota sebagai pemilik dapat diwujudkan berupa keikutsertaan anggota dalam pengambilan keputusan, kontribusi modal (berupa simpanan pokok dan simpanan wajib),  pengelolaan, serta partisipasi dibidang pengawasan dan pengendalian.  Partisipasi anggota sebagai pelanggan ditunjukkan dalam pemanfaatan pelayanan (peminjaman, pembelian, maupun pemasaran) yang diselenggarakan oleh perusahaan koperasi.  Hanya dengan cara demikian anggota akan merasakan manfaat berkoperasi yang pada gilirannya akan tumbuh rasa tanggung jawab dan rasa memiliki koperasi  dan dapat dijamin koperasi akan tumbuh dan berkembang.
Sangat berbeda dengan kedudukan  anggota atau pemilik   pada perusahaan kapitalistik persekutuan dan perseroan terbatas yang hanya memiliki identitas tunggal yaitu hanya sebagai pemilik saja.  Kewajiban pemilik persekutuan atau pemegang saham adalah turut serta dalam pengambilan keputusan dan menyetor modal  dengan  tujuan memperoleh balas jasa modal berupa bagian dari keuntungan perusahaan (deviden) yang besarnya sesuai dengan perjanjian.  Tetapi para pemilik  tidak mempunyai kewajiban untuk menggunakan/memanfaatkan barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaannya.  Perusahaan menghasilkan barang dan jasa untuk kebutuhan pasar (masyarakat umum) dalam rangka mencari keuntungan guna memperkaya para pemiliknya.
Karena kondisi hidup dan matinya koperasi sangat ditentukan oleh derajat partisipasi anggotanya, maka keanggotaan koperasi harus dikelola sebaik-baiknya  agar diperoleh anggota koperasi yang memiliki potensi ekonomi ( dapat sebagai produsen, konsumen, atau pemilik faktor produksi tenaga kerja/keahlian), kesadaran dan komitmen berkoperasi, dedikasi dan loyalitas/kesetiaan yang tinggi, yang  akan djelmakan dalam bentuk kualitas partisipasinya.
Anggota KSP Senyum Lestari adalah anggota aktif yang dimekarkan / diahlikan dari KUD Senyum ke KSP Senyum Lestari sesuai rapat khusus KUD  Senyum dan ditetapkan dalam Keputusan RAT KUD Senyum tahun buku 2004.



Tabel 1.1 Perkembangan Anggota KSP Senyum Lestari

Tahun
Jumlah Anggota
Aktif
Pasif
2009
366 Orang
10 Orang
2010
366 Orang
Orang
2011
367 Orang
16 Orang
Sumber : RAT KSP Senyum Lestari
Adapun komposisi keanggotaan KSP Senyum Lestari di kelompokan atau di klasifikasi dalam beberapa kelompok yaitu ; jumlah anggota penuh, anggota baru, calon anggota, anggota yang mencabut kekayaan dan anggota yang telah meninggal,maka berdasarkan data – data yng diperoleh dari RAT KSP Senyum Lestari kami mengelompokannya menjadi dua kelompok besar yaitu menjadi Anggota Aktif dan Anggota Pasif yang tersaji pada tabel di atas.
2.4  Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan usaha simpan pinjam dari KSP Senyum Lestari meliputi kegiatan penarikan/penghimpunan dana dan penyaluran kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman.
Secara garis besar kegiatan tersebut dapat dibedakan menjadi:
a.       Sumber dana: yaitu KSP melakukan penarikan dana dari anggota dan pihak-pihak lainnya. Dari anggota dapat berupa tabungan, simpanan atau dalam bentuk lainnya. Sedangkan dari pihak lain dapat berupa pinjaman atau penyertaan lainnya.
b.      Penggunaan dana: KSP melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan penggunaan atau pengalokasian dana terutama dimaksudkan untuk memperoleh pendapatan.
Dengan kata lain KSP Senyum Lestari menghadapi dua kegiatan yang saling berkaitan antara satu dengan lainnya:
1)      Pada satu sisi, dana simpanan yang terkumpul harus disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkan. Berarti terjadi arus dana keluar dan akan kembali diterima secara bertahap pada masa yang akan datang.
2)      Pada sisi lain, KSP harus mampu melayani anggota penyimpan yang hendak menarik kembali simpanannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Oleh karena itu, KSP senyum Lestari harus mampu mengatur arus dana agar selalu seimbang antara arus dana yang masuk dan arus dana yang keluar. Arus dana masuk di KSP senyum Lestari terdiri dari:
(1) Penerimaan simpanan pokok dan simpanan wajib untuk KSP, dan modal disetor untuk USP. (2) Penerimaan angsuran pinjaman, baik pokok maupun bunga.(3) Penerimaan pendapatan operasional berupa pendapatan bunga pinjaman, provisi dan administrasi.(4) Penerimaan simpanan berupa tabungan atau simpanan berjangka anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya;(5) Penerimaan dana dari pihak ketiga berupa pinjaman, untuk KSP dan modal tidak tetap untuk USP;(6) Penerimaan pendapatan bunga, atas tabungan atau deposito KSP senyum Lestari di Bank
Sedangkan arus dana keluar di KSP Senyum Lestari terdiri dari:
(1)Pemberian pinjaman (2) Penarikan simpanan berupa tabungan atau simpanan berjangka anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya.(3) Pembayaran biaya-biaya usaha dan organisasi (4) Penyetoran ke bank,(5) Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib untuk anggota KSP yang keluar; (6) Pengembalian pinjaman kepada pihak ketiga beserta bunganya.
Dari pengalaman sehari-hari dapat diperkirakan besarnya pengeluaran dalam setiap hari, minggu atau bulan, sehingga likuiditas minimum dapat ditetapkan secara lebih tepat. Kesemuanya itu perlu didukung oleh pencatatan-pencatatan yang akurat, teliti, rapi dan sistematis.
A. Penghimpunan Dana KSP Senyum Lestari
Penghimpunan dana adalah usaha untuk mengumpulkan dana dari berbagai sumber, baik dari anggota maupun pihak lain. Dana dari berbagai sumber tersebut dapat berupa hutang atau kekayaan bersih (ekuitas). Untuk lebih jelasnya jenis-jenis sumber dana tersebut adalah bagai berikut:
1)      Dari sumber berupa hutang:
·         Tabungan;
·         Simpanan Berjangka;
·         Pinjaman yang Diterima
2)      Dari sumber berupa kekayaan bersih:
·         Modal Sendiri yang terdiri dari:
-      Simpanan Pokok
-      Simpanan Wajib
-      Simpanan Khusus
·         Cadangan Umum
·         Cadangan Tujuan Risiko Donasi
·         SHU Tahun Berjalan
Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP).
Jenis-jenis Simpanan KSP Senyum lestari
2)      Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota,besarnya simpanan pokok yang harus dibayarkan sebesar Rp.50.000.Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3)      Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota. Besarnya simpanan wajib di KSP Senyum Lestari adalah Rp.15.000/bulan.
4)      Tabungan Koperasi / Simpanan Anggota
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi. Besarnya tabungan ini adalah sesuai dengan kemampuan anggota KSP Senyum Lestari untuk menyimpan yang sesuai dengan pendapatan yang diperolehnya.
Faktor-faktor yang selalu diperhatikan oleh KSP Senyum Lestari agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
1. Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai                                                   dengan perjanjian.
2.      Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
3.      Bahwa menabung di KSP Senyum lestari merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya  kedudukan  yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.
5)      Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir. Simpanan ini pada KSP Senyum Lestari biasanya merupakan simpanan lain – lain yang disimpan di koperasi dan biasanya baru akan diambil pada saat hari Natal dan saat pembayaran biaya sekolah anak – anak mereka di awal semester baru.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
a.       Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
b.      Jumlah setoran minimal.
c.       Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
d.      Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.
B. Penyaluran Dana KSP Senyum Lestari
Penyaluran dana dalam bentuk pinjaman merupakan kegiatan usaha yang mendominasi pengalokasian dana KSP/USP. Oleh karena itu, sumber utama pendapatan KSP/USP berasal dari kegiatan penyaluran pinjaman ini, yaitu pendapatan bunga. Menurut PP No. 9/1995 pinjaman adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara KSP/USP dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
Penyaluran pinjaman selalu berhadapan dengan Ketidakpastian dan karena itu selalu mengandung risiko. Risiko tersebut, sekecil apapun biasanya tidak akan sampai ke titik nol. Tugas KSP/USP adalah meminimalkan risiko itu, sebab yang disalurkan sebagai pinjaman sebagian besar merupakan dana yang berasal dari simpanan anggota (apalagi bila dana tersebut berasal dari bukan anggota). Sebagai konsekuensinya, maka penyaluran pinjaman harus didasarkan kepada prinsip kehati-hatian. Hati-hati bukan berarti mempersulit pemberian pinjaman, tetapi selalu didahului dengan perhitungan-perhitungan bahwa:
1)      pemberian pinjaman akan memberi manfaat kepada yang menerima, dan
2)      diyakini bahwa pinjaman dapat dibayar kembali oleh peminjam sesuai dengan perjanjian.
Dalam kaitannya dengan jumlah pinjaman yang diberikan, dalam prakteknya banyak KSP/USP yang memberikan batas maksimum pemberian pinjaman berdasarkan jumlah yang telah disetor oleh anggota. Pembatasan jumlah maksimum tersebut mencerminkan sikap kehati-hatian dari koperasi. Jumlah pinjaman yang dapat berikan oleh KSP/USP kepada anggota selayaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Urgensi penggunaannya;
2.      kemampuan untuk membayar kembali dari calon peminjam;
3.      likuiditas koperasi.
Perjanjian pinjaman sebaiknya tertulis dan mengatur berbagai hal yang telah disepakati. Apabila jumlah pinjaman relatif besar, disarankan dilakukan di depan notaris dan diikat dalam bentuk akta perjanjian. Untuk jumlah pinjaman yang relatif kecil, paling tidak KSP/USP membuat akta perjanjian dalam format yang disesuaikan menurut kebutuhannya.
Tabel 1.2 Gambaran Perkembangan Penyaluran Dana Tahun 2011
No
Jenis Dana
Jumlah Nasabah
(orang)
Modal Berputar
(Rp)
1.       
Umum
243
527.960.471
2.       
BBM
57
169.776.200
3.       
ABT PUSKUD
52
116.866.100
4.       
AGRIBISNIS
180
686.412.206
5.       
LPDB
127
185.950.500
6.       
AMNUS
66
207.292.000
JUMLAH
725
1.894.247.477

2.5  Keadaan Keuangan / Permodalan Koperasi
Adapun modal yang dimiliki oleh KSP Senyum Lestari berasal dari dalam dan luar KSP Senyum Lestari
1. Dana yang dikelolah oleh KSP Senyum Lestari adalah :
a.       Simpanan Anggota
b.      Simpanan Wajib Anggota
c.       Cadangan koperasi
d.      Dana Pinjaman Pihk ketiga antara lain;
1.      Pinjaman dana Bergulir dana BBM
2.      Pinjaman Dana Perkuatan Modal Usaha (ABT) PUSKUD
3.      Pinjaman Dana Perkuatan Modal Bergulir KSP Agribisnis
4.      Pinjaman Dana Bergulir APBD
5.      Tabungan
3         . Pengelolaan dana – dana tersebut menggunakan sisitem pembukuan masing – masing pos yang ditatat secara baik dan lancar sesuai petunjuk pelaksanaan untuk dapat dipertanggungjawabkan.
4         Sistem manajemn usaha perkreditan (simpan pinjam) pada KSP Senyum Lestari menggunakan sisitem perbnkan sesuai PP No 9 Tahun 1995, dengan mengacu pada proses pinjaman dengan persyaratn yang telah ditentukan pada saat pengajuan permohonan pinjaman.
5         Terhadap perkembangan keuangan KSP Senyum Lestari dapat dilihat pada tabel 1.3






















Tabel 1.3 Perkembangan Keuangan KSP Senyum Lestari tahun 2010 dan 2011

Kewajiban dan Ekuiditas

2010
(Rp)

2011
(Rp)
Kewajiban lancar


Simpanan Anggota


Tabungan Anggota
70.906.921,00
120.476.246,00
Dana – dana
71.803.955,75
66.890.422,89
Simpanan lain – lain Anggota
163.958.850,00
182.559.449,00
Kewajiban lain – lain
5.000.000,00
21.401.852,02
Hutanga Bungan Bank

50.000.000,00
Jumlah Kewajiban Lancar
311.669.726,75
441.327.972,91



Kewajiban Jangka Panjang


Dana PKS – BBM
30.750.000,00
30.750.000,00
Dana PUKM PUSKUD
32.501.100,00
22.501.100,00
Dana Agribisnis
700.000.000,00
700.000.000,00
Dana LPDB
275.000.000,00
175.000.000,00
Hutang yang masih harus dibayar


Jumlah Kewajiban Jangka Panjang
1.038.251.100,00
928.251.100,00



Ekuiditas


SP Anggota
17.900.000,00
17.800.000,00
SW Anggota
42.768.000,00
63.768.000,00
Modal Disetor


Modal tetap Tambahan


Modal Penyertaan


Donasi
51.130.000,00
51.130.000,00
Cadangan KSP
526.626.439,00
622.939.424,13
Cadangan Tujuan Resiko
65.703.302,20
79.605.158,21
SHU Tahun Berjalan
278.037.100,38
381.469.657,00
Jumlah Ekuiditas
981.164.842,57
1.216.712.139,34
TOTAL KEWAJIBAN & EKUIDITAS
2.331.085.669,32
2.586.291.212,25
Sumber : laporan RAT KSP Senyum Lestari tahun 2010 & 2011



BAB III
IMPLEMENTASI JATI DIRI KOPERASI
3.1     Konsepsi Jati Diri Koperasi
Koperasi merupakan organisasi yang melibatkan jumlah orang yang banyak. Dalam peranannya membangun soko guru perekonomian nasional yang kuat maka harus dipahami makna yang terkandung dalam koperasi sehingga implementasi jatidir koperasi serta nilai-nilai beserta prinsip-prinsipnya dapat terjaga.
3.1.1        Defenisi Koperasi
1.      Pengertian koperasi meurut undang – Undang RI No 17 Tahun 2012 sebagai berikut Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Pengertian ini disusun tidak hanya berdasar pada konsep koperasi sebagai organisasi ekonomi dan sosial tetapi secara lengkap telah mencerminkan norma-norma dan kaidah-kaidah yang berlaku bagi bangsa Indonesia.  Norma dan kaidah tersebut dalam UU tersebut lebih tegas dijabarkan dalam fungsi dan peran koperasi Indonesi sebagai:
  • Alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Alat untuk mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Alat untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dan
  • Alat untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.  Menurut  International Cooperative Alliance (ICA)  koperasi  didefinisikan ” coperative is an autonomous association of persons united voluntarily to meet their common aconomic, social, and cultural needs and aspiration through a jointly-owned
and democratically-controlled enterprise yang artinya bahwa koperasi adalah assosiasi yang bersifat otonom debgan keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi, social dan budaya melalui usaha bersama saling membantu dan mengontrol usahanya secara demokratis.  Menurut devinisi ini ada beberapa  prinsip koperasi yang dominant seperti assosiasi otonom, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, prinsip control secara demokratik dan partisipasi anggota secara ekonomi.
3.  Menurut International Labour Organiation ( ILO ), melalui rekomendasi No. 127, koperasi didefinisikan  sebagai perkumpulan orang, yang bergabung secara sukarela untuk mewujudkan tujuan bersama, melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi  secrara demokratis, dengan memberi kontribusi yang sama sebanyak jumlah yang diperlukan, turut serta menanggung risiko yang layak, untuk memperoleh kemanfaatan dari kegiatan usaha, dimana para anggota berperan serta secara aktif.
4.  Definisi koperasi menurut Roy, Paul dalam Ramudi Arifin 2003, “a cooperative is defined as a business voluntary organized, operating at cost, which is owned capitalized by members patrons as user, sharing risk and benefits, proportional to their participation”. 
5.      Muenkner, Hanel dan Muller pada tahun 19976  koperasi  sebagai sistem sosio-ekonomi memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.       adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antar sesamanyaatas dasar sekurang-kurangnya satu kebutuhan atau kepentingan yang sama ( cooperative group).
2.       adanya dorongan dan motivasi untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (self help).
3.       adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama-sama (cooperative entreprises)
4.       tugas perusahaan tersebut adalah memberikan pelayanan kepada anggotanya dengan jalan menawarkan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota dalam kegiatan ekonominya ( member promotion ). 


3.1.2        Nilai – Nilai koperasi
Nilai-nilai koperasi adalah standar moralitas dan etika yang disepakati berdasarkan tradisi para pendirinya yang dijadikan landasan ideologi koperasi dalam mencapai cita-citanya.  Nilai-nilai koperasi yang dimaksud meliputi: menolong diri sendiri, tanggung jawab pribadi, demokrasi, persamaan, keadilan, kesetia kawanan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, serta kepedulian kepada orang lain.
Inti dari norma-norma atau aturan-aturan adalah nilai Koperasi, yaitu konsep-konsep atau pengertian-pengertian yang dipahami, dihayati, dan dianggap bermanfaat serta disepakati oleh sebagian besar anggota masyarakat Koperasi untuk dijadikan pengikat di dalam berperilaku kelompok koperasi.
Nilai-nilai koperasi itu ada dua macam :
a.       Ide-ide dasar dan etika dasar; falsafah dasar koperasi
b.      Prinsip dasar, yaitu pedoman instrumental bagi praktek koperasi.
Adapun ide atau gagasan dasar Koperasi yang relatif permanen;
1)      Menolong diri sendiri dan solidaritas
2)      Demokrasi;
3)      Peranan modal yang terbatas
4)      Ekonomi.
5)      Kebebasan
6)      Keadilan
Etika dasaryang paling utama dan tak boleh diabaikan adalah :
1)      Kejujuran
2)      Kepedulian
3)      Kemajemukan (pendekatan demokratis)
4)      Konstruktif (percaya kepada cara-cara koperasi

3.1.3        Jati Diri Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah penjabaran lebih operasional dari nilai-nilai koperasi  yang dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksaanaan kegiatan koperasi baik kegiatan organisasi  maupun kegiatan usaha koperasi.
Prinsip koperasi yang dianut oleh gerakan koperasi internasional saat ini adalah prinsip yang disepakati pada kongres ICA di Mancester, Inggris pada tanggal 23 September 1995.  ICA adalah gabungan gerakan koperasi internasional yang beranggotakan 700 juta orang lebih, berasal dari 70 negara, berpusat di Genewa, Swiss.  Untuk wilayah Asia-Fasifik berkantor di New Delhi, India.  Prinsip-prinsip koperasi yang dimaksud meliputi:
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. 
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. 
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. 
  4. Otonomi dan kemandirian.
  5. Pendidikan, pelatihan, dan informasi. 
  6. Kerjasama antar kioperasi. 
7.    Kepedulian terhadap masyarakat. 
Disamping prinsip-prinsip koperasi internasional yang telah diuraikan di atas, koperasi Indonesia secara khusus memiliki prinsip-prinsip koperasi Indonesia yang dituangkan dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi.
3.2              Implementasi Nilai – Nilai Koperasi
Adapun ide atau gagasan dasar Koperasi yang relatif permanen
1. Menolong diri sendiri dan solidaritas;
menolong diri sendiri bukan dalam bentuk tindakan individual secara terpisah    dari tindakan bersama, tetapi melalui kebersamaan atau joint action yang dilakukan oleh anggota KSP Senyum Lestari
2.      Demokrasi;
hal ini terlihat dalam pengambilan keputusan dalam RAT dimana satu orang satu suara dalam upaya mencari mufakat dalam musayawarah yang dilakukan.
3.      Peranan modal yang terbatas;
harus selalu dihindarkan adanya dominasi modal yang mengancam hilangnya sarana keadilan dan kemanusiaan oleh karena itu setiap anggota KSP senyum Lestari selalu diberi kesamaan dan batasan dalam penyertaan modal koperasi.
4.      Ekonomi;
koperasi itu bukan badan sosial, atau organisasi masa/politik, tetapi organisasi ekonomi di mana dinamika perkembangannya terkait erat dengan solidaritas sosial para anggotanya. Jadi intinya efisiensi, maka manfaat ekonomi koperasi akan dirasakan oleh anggotanya.
5.      Kebebasan;
Setiap anggota KSP Senyum Lestari untuk mengembangkan aspirasinya tanpa tekanan. Biasanya hal ini terlihat dalam RAT tahunan KSP Senyum Lestari
6.      Keadilan;
unsur sosial psikolgis yang harus selalu diperhatikan dalam koperasi sehingga tidak ada pemberlakuan khusus antara anggota KSP Senyum lestrai yang satu dengan yang lain begitupun dengan pengurus.
Etika dasaryang paling utama dan tak boleh diabaikan adalah :
1. Kejujuran;
Hal ini terlihat jelas sesuai dengan apa yang dikerjakan oleh pengurus dalam mengurusi KSP Senyum Lestari yang wajib dilaporkan dalam tiap RAT tahunan, sehingga  tidak ada manipulasi-manipulasi yang bisa memberi kesan lain terhadap penyimpangan
2. Kepedulian;
nilai yang mengantarkan kepada sikap kemanusiaan, artinya selalu sadar bahwa   hidup itu tidak sendirian.dimana KSP Senyum Lestari selalu berusaha untuk peduli dengan anggotanya maupun dengan masyarakat pada umumnya dalam berbagai bentuk aksi kegiatan sosial dan keagamaan.
3. Kemajemukan (pendekatan demokratis);
kenyataan bahwa KSP Senyum Lestari tidak membatasi keanggotaannya sehingga terlihat jelas bahwa anggota KSP sendiri terdiri dari berbagai tingkatan sosial asalkan mereka mempunyai kepentingan yang sama.
4. Konstruktif (percaya kepada cara-cara koperasi);
Anggota merasa yakin atas keampuan koperasi berdasarkan karakteristiknya yang sudah dipahami dengan baik. Sehingga ketika ada keputusan terbaik atau


kebijaksanaan tertentu yang dilakukan oleh pengurus melalui persetujuan anggota tentunya anggota selalu yakin bahwa itu adalah tindakan terbaik koperasi

3.3              Implementasi Prinsip – Prinsip Koperasi
1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. 
Koperasi adalah  organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap orang yang bersedia menggunakan jasa-jasa pelayanannya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan,hal ini terlihat dimana KSP Senyum Lestari sendiri tidak membedakan gender (jenis kelamin), latar belakang sosial, ras, politik atau agama,sehingga ada anggotanya yang petani,nelayan,pengrajin,pedagan maupun pegawai negeri sipil serta masyarakat dewasa lainnya. 
2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. 
Koperasi adalah organisasi terbuka yang demokratis diawasi oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Sehingga  Anggota KSP Senyum Lestari baik laki-laki maupun perempuan yang dipilih sebagai  pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pada tingkat lainnya, koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. 
Anggota KSP Senyum Lestari menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis.  Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama untuk dijadikan modal perusahaan koperasi yang menjalankan fungsi ekonomi dalam memberikan pelayanan kepada anggota.  Pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh anggota (partisipasi pemanfaatan pelayanan).  Partisipasi pemanfaatan pelayanan ini  bila koperasi efisien akan menghasilkan surplus yang di Indonesia dikenal dengan Sisa Hasil Usaha (SHU).  Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas.  Anggota KSP Senyum Lestari mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini:
3.1   Mengembangkan koperasi, caranya dengan membentuk cadangan untuk menambah permodalan koperasi.
3.2   Dibagikan kepada anggotanya secara proporsional dan adil berdasarkan jasa transaksi masing-masing anggota kepada koperasinya.
3.3   Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggot

4         Otonomi dan kemandirian.
Hal ini terlihat apabila KSP Senyum Lestari koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu harus berdasarkan peryaratan yang tetap menjamin adanya upaya: pengambilan keputusan dan pengawasan yang demokratis oleh anggotanya dengan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
5         Pendidikan, pelatihan, dan informasi. 
KSP Senyum Lestari memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawannya.hal ini terwujud dengan dikirimnya karyawan koperasi untuk mengikuti perkuliahan di IKOPIN dan pelatihan – pelatihan nasional yang diikuti oleh pengurus maupun pelatihan – pelatihan yang dilakukan oleh KSP Senyum Lestari sendiri dalam hal penanaman dan informasi koperasi sebagai bentuk kaderisasi. 
6         Kerjasama antar kioperasi. 
Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, nasional , regional, dan internasional, maka gerakan koperasi diharapkan mampu melaayani anggotanya dengan efektif  dan dapat memperkuat jaringan gerakan koperasi.
7          Kepedulian terhadap masyarakat. 
KSP Senyum Lestari melakukan kegiatan dituntut untuk mengembangkan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan ekosistem melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.dengan partisipasi aktif terhadap segala bentuk kegiatan sosial maupun keagamaan.












BAB IV  KEGIATAN YANG DILAKUKAN SELAMA PRAKTEK LAPANG
4.1 Profil Koperasi   
Nama                                : KOPERASI SIMPAN PINJAM SENYUM LESTARI
Alamat                              : Desa Hutumuri Kec.Leitimur Selatan,
                                          Kota madya Ambon Provinsi Maluku
Badan Hukum                  : No.518/28/BH/DKUKM
Tanggal Pendirian             : 24 November 2004
Motto                                : Siap Meminjam Setia Mengembalikan
Visi                                   : Sejahterakan,Nyaman,Untuk,Masyarakat (SENYUM)
Kepengurusan (2010 – 2015) :
Ketua                                : Yacob Waas
Sekretaris                          : Johanis Hursepunyi
Bendahara                        : Eli Thenu
Jumlah anggota aktif        : 358 Orang (2011)
Jumlah Karyawan             : 9 orang
Total Asset                       : Rp. 2.586.291.212,25 (2011)







4.2 Pengumpulan Data Sekunder
Data Sekunder adalah data yang diperoleh dari badan atau lembaga tentang keadaan suatu badan atau lembaga tersebut. Pengumpulan yang kami lakukan adalah dengan mengumpulkan laporan RAT KSP Senyum Lestari sebagai laporan kinerja pengurus dan sekaligus juga merupakan laporan perkembangan koperasi tiap tahunnya yang dapat digunakan sebagai alat analisis dan pengambilan kebijakan selanjutnya. Selain itu juga pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan laporan badan kerja pengawas KSP Senyum Lestari dalam menjalankan tugas pengawasannya di KSP Senyum Lestari.
4.3 Dokumentasi Objek
            Guna menunjang kegiatan operasional KSP Senyum Lestari,maka KSP sendir berupaya untuk memiliki sejumlah objek repesentatif  seperti kantor pelayanan, sejumlah aset berharga lainnya yang mendukung ,maupun pengurus sendiri sebagai objek dari pelaksanaan operasionalisasi KSP Senyum Lestari sendiri (dokumentasi terlampir).
4.4 Wawancara
Dalam pelaksanaan Praktek Lapang ini guna memperoleh informasi maka kelompok kami menggunakan teknik wawancara yaitu tanya jawab yang dilakukan seseorang untuk memperoleh informasi, data yang diperlukan antara peneliti dengan nara sumber. Wawancara ini dilakukan terhadap pengurus KSP Senyum Lestari yaitu ketua,sekretaris dan bendahara koperasi, selain itu juga kami melakukan wawancara kepada manajer koperasi dan beberapa karyawan koperasi guna memperoleh informasi yang lebih baik lagi terhadap kenyataan perkoperasiaan yang berlaku sekarang serta juga wawancara ini di arahkan pada kendala – kendala apa saja yang dihadapi di lapangan oleh pengurus,manajer dan karyawan dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya setiap hari. Sehingga kami mempunyai gambaran nyata tentang keadaan perkoperasiaan sekarang ini yang lagi dihadapi oleh koperasi – koperasi di Indonesia pada umumnya dan Maluku secara khususnya.




BAB V PEMBAHASAN
KEGIATAN OPERASIONAL KSP SENYUM LESTARI
5.1. Jenis-Jenis Pinjaman
1)      Berdasarkan jangka waktunya
  1. Pinjaman jangka pendek, yaitu pinjaman yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari satu tahun. Misalnya pinjaman untuk membiayai kelancaran operasi usaha termasuk pula pinjaman modal kerja.
  2. Pinjaman jangka menengah, yaitu pinjaman yang jangka waktu pengembaliannya 1 sampai dengan 3 tahun. Biasanya pinjaman ini untuk menambah modal kerja misalnya untuk membiayai pengadaan bahan baku. Pinjaman jangka menengah dapat pula dalam bentuk pinjaman investasi.
  3. Pinjaman jangka panjang, yaitu pinjaman yang jangka waktu pengembaliannya atau jatuh temponya melebihi 3 tahun. Misalnya pinjaman investasi yaitu pinjaman untuk pengadaan sarana/alat produksi.
2)      Berdasarkan sektor usaha yang dibiayai
a.       Perdagangan;
b.      Industri;
c.       Pertanian;
d.      Peternakan;
e.       Jasa.
3)      Berdasarkan tujuannya
  1. Pinjaman konsumtif, yaitu pinjaman untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif, misalnya membeli peralatan rumah tangga dan berbagai macam barang konsumsi lainnya;
  2. Pinjaman produktif, yaitu pinjaman untuk membiayai kebutuhan modal kerja sehingga dapat memperlancar kegiatan produksi misalnya pembelian bahan baku, pembayaran upah, biaya
  3. pengepakan, biaya pemasaran dan distribusi, dan sebagainya.
4)      Berdasarkan penggunaannya
a.       Pinjaman modal kerja, yaitu pinjaman untuk menambah modal kerja anggota, misalnya untuk pengadaan bahan baku atau barang yang diperdagangkan;
b.      Pinjaman investasi, yaitu pinjaman untuk pengadaan sarana/alat produksi.
5.2. Analisis Pinjaman
Analisis pinjaman ini dilakukan agar KSP Senyum Lestari memperoleh keyakinan bahwa pinjaman yang diberikan dapat dikembalikan oleh debiturnya. Pada dasarnya terdapat 2 aspek yang dianalisis, yaitu:
1)      Analisis terhadap kemauan membayar, disebut analisis kualitatif.
Aspek yang dianalisis mencakup karakter/watak, dan komitmen anggota KSP senyum lestari;
2)      Analisis terhadap kemampuan membayar, disebut analisis kuantitatif.
Pinjaman sebaiknya tidak diberikan karena pertimbangan-pertimbangan: belas kasihan, kenalan (saudara atau teman), orang terhormat (terkenal, ' disegani, status sosialnya tinggi, dan sebagainya). Pinjaman diberikan atas dasar pertimbangan kelayakan usaha dan kemampuan membayar anggota KSP Senyum Lestari. Beberapa aspek yang harus dinilai sebelum melakukan analisis pinjaman adalah:
-      Kemampuan memperoleh keuntungan/dari usahayang dijalankan oleh anggota KSP Senyum Lestari;
-      Sisa pinjaman dengan pihak lain (jika ada);
-      Beban rutin di luar kegiatan usaha.
Pendekatan yang digunakan untuk analisis kuantitatif, yaitu untuk menentukan kemampuan membayar atau perhitungan kebutuhan modal kerja calon debitur adalah pendekatan pendapatan bersih.
5.3. Syarat-syarat Pinjaman
Dalam upaya menekan risiko pinjaman yang mungkin timbul, maka calon nasabah peminjam paling tidak diharuskan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut yang telah ditetapkan oleh KSP Senyum Lestari:

1.             Anggota dan calon anggota KSP bertempat tinggal di wilayah bersangkutan.
2.             Mempunyai usaha/penghasilan.
3.             Mempunyai simpanan aktif, baik berupa tabungan maupun simpanan              berjangka dan telah berjalan minimal satu bulan.
5.4. Plafon Pinjaman
KSP Senyum Lestari telah menentukan berapa besarnya nilai pinjaman minimal dan berapa besarnya nilai pinjaman maksimal. Penentuan nilai pinjaman minimal lebih berkaitan dengan efektivitas penyaluran pinjaman dan untuk pinjaman minimal in KSP Senyum Lestari tidak menentukan besarnya disesuaikan dengan kebutuhan terendah pinjaman anggota, sedangkan untuk besarnya nilai pinjaman maksimal        yaitu Rp. 3.000.000 namun untuk pinjaman tertentu yang jumlahnya berada di atas jumlah yang telah ditentukan KSP Senyum Lestari akan melayaninya jika ada jaminan dari pihak peminjam dan dilihat juga tujuan pinjamannya yang apabila digunakan untuk dana produksi atau modal usaha akan dilayani karena tingkat            pengembaliaannya       akan     lebih            mudah. .
5.5. Biaya Pinjaman
Penentuan besarnya biaya pinjaman meliputi biaya provisi/administrasi dan biaya bunga pinjaman. Mekanisme penentuan biaya-biaya pinjaman tidak meningkatkan KSP/USP untuk menetapkan tingkat bunga pinjaman setinggi-tingginya karena anggota ikut seta menetapkan berbagai kebijakan di dalam rapat anggota. Namun demikian, harus memperhatikan agar biaya-biaya pinjaman tersebut mampu menutupi:
1)      bunga simpanan yang harus dibayar oleh KSP/USP kepada penyimpan; dan
2)      biaya organisasi KSP/USP yang terdiri dari beban usaha dan beban perkoperasian.
Biaya bunga  pinjaman yang berlaku di KSP Senyum Lestari adalah 3% per bulannya. Pemberlakuan biaya bunga pinjaman ini meski lebih tinggi dari bunga pinjaman di bank namun menurut anggota pemberlakuan biaya bunga pinjaman 3%  per bulannya tidaklah memberatkan,hal ini karena rata – rata pinjaman yang diberikan atau yang dipinjam oleh anggota digunakan nsebagai modal usaha anggota apabila ada musiman tertentu di desa hutumuri,selain itu karena prosedur peminjaman yang mudah jika dibandingkan dengan prosedur di perbankan yang sedikit berbelit maka anggota merasa nyaman saja dengan pemberlakuan biaya bunga tersebut,hal lainnya juga karena menurut anggota tingkat bunga pijaman yang berlaku di luar KSP Senyum Lestari bahkan lebih tinggi dari biaya bunga pinjaman yang berlaku di KSP Senyum Lestari sendiri.
5.6. Cara Pengembalian dan Jangka Waktu
1)      Cara pengembalian dapat ditentukan berdasarkan sifat penghasilan dari peminjam atau kesepakatan antara KSP Senyum Lestari dengan peminjam. Dengan demikian caranya dapat bervariasi, misalnya dengan pemotongan gaji, peminjam membayar sendiri ke KSP Senyum Lestari, atau petugas lapangan mendatangi domisili peminjam untuk mengambil pembayaran angsuran;
2)      Jangka waktu pengembalian biasanya ditentukan berdasarkan rapat anggota, sehingga ketentuannya sama untuk semua peminjam. Meski  telah ditentukan bersama jangka waktu pengembaliannya pinjaman tetapi tetap saja ada pinjaman yang kurang lancar hal ini disebabkan karena sebagian anggota sering membayar pinjaman pada saat musiman yang berlaku di Desa Hutumuri, sehingga pada musiman tersebut semua pinjaman dikembalikan lagi dan bahkan sebagian pendapatan merekan langsung ditabung lagi di KSP Senyum Lestari.
5.7. Jaminan
Tidak seperti Bank, jaminan pinjaman pada KSP Senyum Lestari bukan merupakan hal yang sangat utama. Namun apabila jumlah pinjaman minimal Rp. 3.000.000 maka KSP Senyum Lestari menerapkan jaminan sebagai suatu keharusan tapi seyogyanya tidak mengabaikan tujuan koperasi, yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota. Jaminan pada umumnya merupakan kekayaan berharga milik nasabah, seperti barang-barang elektronik, surat bukti kepemilikan kendaraan, tanah dan sebagainya.         
5.8.  Prosedur Permohonan Pinjaman
1)      Menerima formulir permohonan pinjaman dan photocopy bukti identitas diri dari bagian pembukuan;            
2)      Melakukan wawancara dengan nasabah untuk memperoleh informasi yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan keputusan pemberian pinjaman. Analisis dan wawancara yang dilakukan meliputi:
1.      Karakter:
a)      Keadaan pribadi dan keluarga nasabah;
b)      Keaktifan pada KSP;
c)      Kepatuhan memenuhi kewajiban.
2.      Kemampuan usaha dan kemampuan mengembalikan pinjaman.
a)      Penghasilan dari usaha yang dijalankan, omzet usaha per periode.
b)      Jumlah tanggungan keluarga.
c)      Pinjaman kepada pihak lain.
3.    Modal (untuk pinjaman produktif):
a)      Modal yang sudah ditanamkan.
b)      Sarana usaha yang dimiliki.
4.      Jaminan (bila diperlukan) Kekayaan berharga milik nasabah seperti: barang­-barang elektronik, surat tanda kepemilikan kendaraan, tanah, dan sebagainya.
5.      Kondisi usaha (untuk pinjaman produktif) Prospek usaha yang dilakukan.
a.       Memberikan keputusan, yaitu:
1.      Menolak/menangguhkan permohonan pinjaman dan mencatat penolakan tersebut beserta alasannya pada Buku Registrasi Permohonan dan Putusan Pinjaman;
2.      Menyetujui permohonan pinjaman sesuai jumlah yang' diajukan atau kurang dari jumlah yang diminta.
b.      Apabila disetujui:
1.      Manajer menuliskan persetujuannya;
2.      Menyerahkan formulir permohonan pinjaman yang telah disetujui.
c.       Apabila ditolak
Manajer harus memberitahukan kepada anggota yang permohonan pinjamannya ditolak.





BAB VI
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
6.1              Kesimpulan
1.    Dalam menyelenggarakan aktivitasnya, KSP Senyum Lestari dalam mengelolah usahanya tetap berjalan lancar,baik dari aspek kelembagaan atau organisasi,manajemen usaha dan keuangan.
2.    Dari segi usaha perkembangan usaha KSP Senyum Lestariterus menunjukan adanya peningkatan usaha,hal ini terlihat dari jumlah pendapatan jasa yang diterima oleh KSP Senyum Lestari(lampiran Laporan RAT 3 tahun terakhir)
3.    Hubungan kerja dan kemitraan antar KSP Senyum Lestari dengtan lembaga dan instansi lainnya tetap terbina dengan baik dalam rangka pengembangan usaha.
4.    Kerjasama diantara Pengurus,Pengawas,Pengelola dan Anggota berjalan dengan baik.
5.    Ada beberapa syarat yang diberikan pengurus kepada anggota dalam memberikan pinjaman sebagai upaya pengurus untuk meningkatkan pelayanan terhadap anggota dan juga demi lancarnya perputaran modal kerja yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan anggota.
6.    Guna meningkatkan efektivitas kerjanya maka pengurus terlebih dahulu melakuakn analisis pinjaman terhadap pinjaman yang akan diberikan.
6.2 Rekomendasi
Pada dasarnya keinginan akan pemenuhan kebutuhan  manusia (anggota) tidak terbatas adanya seiring dengan berjalannya waktu, maka berdasarkan hasil analisi potensi yang telah di lakukan, maka kelompok kami memberi rekomendasi yang hendaknya dapat menjadi pertimbangan koperasi yaitu perlu adanya perluasan kegiatan usaha dan perluasan daerah pelayanan mengingat kebutuhan anggota yang terus meningkat dan banyak anggota yang merasa puas terhadap kinerja pengurus
Selain itu perlu adanya pendampingan, pembinaan dan pelatihan dari pihak terkait kepada anggota maupun pengurus yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan kompetensi pengurus terhadap tugas dan tanggung jawabnnya serta peningkatan pemahaman semua komponen koperasi terhadap prinsip koperasi dan pelaksanaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar