PROFIL
DAN GAMBARAN UMUM KEGIATAN USAHA KOPERASI SIMPAN PINJAM SENYUM LESTARI DALAM
MENINGKATKAN
KESEJAHTERAAN
ANGGOTA
Diajukan
untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan mata kuliah praktek kerja lapang
Disusun
Oleh :
KELOMPOK
V
Dominggus
Bembuain : 1109042
Michel
Frans :
4109013
Priska
Sarimole : 4109010
Randie
Simaela : 2109019
Lyvana
Karesa Pieres : 4109014
INSTITUT
KOPERASI INDONESIA
2012
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Pemilihan Judul
Usaha
pemerintah dalam pembangunan ekonomi khususnya dalam bidang koperasi perlu
mendapat dukungan dn partisipasi aktif dari masyarakat sehingga tujuan ekonomi
dapat terwujud. Kedudukan koperasi sangatlah penting dalam mengembangkan
potensi ekonomi rakyat demi terwujudnya kehidupan demokrasi ekonomi berdasarkan
asas kekeluargaan dan keterbukaan. Koperasi mempunyai kesempatan yang luas dan dapat
tetap bertahan dalam persaingan global,
namun demikian dirasakan bahwa koperasi belum sepenuhna menjadi kompetitor yang
handal pada era kompetisi ini. Hal ini disebabkan karena pada umumnya koperasi
merupakan badan usaha yang masih memiliki kelemahan , baik aspek manajemen,
kewirausahaan, teknologi yang digunakan dan kememapuan untuk bersaing, maupun
modal, walaupun pada saat krisis ekonomi koperasi masih mampu bertahan.
Koperasi
sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan yang cukup kuat, yaitu
berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 yang menyebutkan bahwa “
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asa kekeluargaan”. Dalam
pemjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan
menggunakan asas kekeluaargaan itu adalah koperasi. Pada penjelasan konstitusi
tersebut juga dikatakan bahwa sisitem ekonomi Indonesia didasarkan pada asa
Demokrasi Ekonomi , dimana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang
wujudnya dapat ditafsirkan sebagai kopoerasi.
Dalam
pemberian defenisi tentang koperasi oleh para ahli dan undang – undang
Perkoperasiaan , telah memberi penekanan pada “ koperasi adalah perkumpulan
orang – orang....” maksud dari pemberian penekanan ini adalah untuk menjelaskan
bahwa koperasi bukanlah kumpulan dari modal (pemodal ), seperti halnya pada
perusahaan. Ini tidaklah berarti bahwa modal itu tidak penting bagi koperasi
atau merupakan subordinat part saja. Seperti halnya perusahaan, modal bagi
koperasi itu adalah bagaikan darah bagi tubuh manusia (Hendrojorgi:2002).
Pembangunan
sektor ekonomi merupakan salah satu sarana yang harus dilaksanakan untuk
mewujudkan pencapaian tujuan tersebut diatas, dengan didikung dengan
partisipasi aktif dari masyarakat sebagai subjek pembangunan serta tanggung
jawab pemerintah secara bersama dengan mengacu pada pasal 33 ayat 1 undang –
Undang dasar 1945 yang berbunyi ‘ Perekonomian disususn sebagai Usaha Bersama
atas Asas Kekeluargaan”.
Dalam
penjelasan pada pasal tersebut diuraikan bahwa produksi dikerjakan oleh semua
untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota “masyarakat”, kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang – seorang. Bangun
koperasi yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.
Keterlibatan
Koperasi dalam perekonomian nasional diharapkan dapat menunjukan peranan dan
fungsinya. Dengan demikian koperasi akan menjadi sokoh guru perekonomian
nasional. Oleh karena itu, koperasi harus mampu menjadi wadah dalam
mensejahterakan anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
Hal
ini seperti tujuan koperasi yang tercantum dalam Undang – Undang RI No 17 Tahun
2012 tentang Perkoperasian Bab II pasal 4 sebagai berikut : Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian
nasional yang demokratis dan berkeadilan. Agar hal itu dapat terwujud ,
koperasi membutuhkan dorongan berupa manajemen koperasi yang profesional serta
dukungan dari anggotanya berupa kesadaran berpartisipasi aktif untuk menjadikan
koperasi sebagai suatu lembaga ekonomi yang maju.
Demikian
halnya dengan Koperasi Simpan Pinjam Senyum lestari ,dibentuk agar dapat
memenuhi kebutuhan bagi anggotanya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi
simpan pinjam. didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh
pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk,
“mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu
mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur
pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “. Koperasi simpan
pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali
dana tersebut kepada para anggotanya.
Menurut Widiyanti dan Sunindhia,
koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat
dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasianKegiatan
koperasi simpan pinjam yaitu untuk menghimpun dana dari para anggota berupa
simpanan – simpanan kemudian menyalurkannya pada anggota yang membutuhkan
pinjaman, yang mewajibkan anggota tersebut untuk mengembalikan pokok kredit
disertai dengan bunga yang sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati
bersama.
Koperasi
Simpan Pinjam Senyum Lestari dalam kegiatan usahanya, mampu dan telah
melaksanakan fungsi dan tujuan didirikannya KSP ini sendiri dengan baik bagi
anggota pada khususnya dan desa Hutumuri pada umumnya.
Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah
- Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
- Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
- Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
- Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
- Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
- Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
Bertolak dari hal di atas maka kami
tertarik untuk membahasnya dalam bentuk laporan praktek lapang dengn judul “ Profil
dan Gambaran Umum kegiatan Usaha Koperasi Simpan Pinjam Senyum Lestari dalam
Meningkatkan Kesejahteraan Anggota”.
1.2 Maksud dan Tujuan Praktek Lapang
1.2.1
Maksud Praktek Kerja Lapang
Maksud
Pelaksanaan Praktek Kerja Lapang ini adalah mahasiswa diharapkan dapat
menganalisis potensi dan kendala koperasi,hubungan sebab akibat dari
permasalahan yang terjadi dan mencari jalan keluar dari kendala dan masalah
yang dihadapi koperasi.
1.2.2
Tujuan Praktek Kerja Lapang
Adapun
tujuan dari Praktek Lapang ini anatara lain ;
1. Untuk
meningkatkan pemahaman mahasiswa akan implementasi konsep jati diri pada
kondisi nyata di lapangan.
2. Menganalisis
pengelolaan usaha di koperasi.
3. Melakukan
analisis sebab – akibat terjadinya kesenjangan di dalam implementasi jati diri
koperasi.
4. Mencari
alternatif jalan keluar dari kendala dan masalah yang dihadapi koperasi serta
menciptakan peluang dari potensi yang ada pada koperasi.
5. Sebagai
bentuk nyata Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Pelayihan
dan Pengabdian pada Masyarakat.
1.3 Identifikasi Potensi Koperasi
Meskipun
berada dekat dengan pusat pemerintahan Provinsi Maluku dan Dati II Kodya Ambon,
namun KSP Senyum Lestari mendapat tempat di hati masyarakat Desa Hutumuri dalam
hal akses keuangan di tengah – tengah menjamurnya lembaga keuangan lain dan
pusat – pusat perbankan yang ada dekat wilayahnya, hal ini karena pelayanan
yang diberikan oleh pengurus dan karyawan KSP Senyum Lestari sangatlah
memuaskan sehingga semua warga Desa Hutumuri menjadi anggota pada KSP Senyum
Lestari ini.
Selain
tingkat pelayanan yang diberikan sumber daya manusia khusunya pengurus dan
karyawan KSP Senyum Lestari sangatlah baik hal ini terbukti dengan adanya
karyawan KSP Senyum Lestari yang pernah mengenyam pendidikan di IKOPIN.
Selain itu berbagai
pelatihan dan pendidikan ketrampilan telah banyak diikuti oleh pengurus dan
karyawan KSP Senyum Lestari guna meningktakan kualitas pelayanan dan
manajerialnya.
Disisi
lain keberadaan KSP Senyum Lestari ini sangatlah membantu warga Desa Hutumuri
yaitu dalam pemenuhan kebutuhan sumber modal bagi warga hal ini karena
kebanyakan pendapatan warga yang musiman yang juga menjadi potensi bagi KSP
untuk meningkatkan Profitabilitasnya. Sehingga KSP memiliki kelebihan modal yang
juga akan berdapak pada potensi pembukaan kas pembantu di tempat lain selain di
Desa Hutumuri.
1.4 Output dan Outcame
1.4.1
Output
Output
merupakan hasil atau keluaran dari suatu proses, baik berupa data maupun
informasi yang sudah diolah. Setelah melaksanakan kegiatan Praktek Kerja
Lapang,outpun yang diperoleh bagi mahasiswa antara lain ;
1. Menambah
pemahaman mahasiswa terutama dalam implementasi konsep jati diri Koperasi
Simpan Pinjam Senyum Lestari.
2. Mahasiswa
dapat menerapkan ilmu dan ketrampilan yang sudah diperoleh dari kegiatan
belajar dikampus untuk dapat diterapkan pada kegiatan KSP Senyum Lestari yang
sesungguhnya.
3. Mahasiswa
dapat mengidentifikasi potensi dan kendala yang ada di dalam KSP Senyum Lestari,sehingga
dapat bekerjasama dengan pihak koperasi untuk dapat memanfaatkan potensi yang
ada di koperasi dan membantu untuk mengatasi kendala yang ada di KSP Senyum
Lestari.
4. Mahasiswa
mendapatkan pengalaman kerja dilapangan yang tidak diperoleh dalam kegiatan
beajar di kampus dan dapat berlatih untuk bekerjasama dalam kegiatan KSP Senyum
Lestari.
1.4.2
Outcame
Output merupakan dampak
yang menguntungkan atau hasil yang diperoleh dari output yang bermanfaat.
Setelah melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapang, outcame yang diperoleh bagi
mahasiswa antara lain :
1. Menambah
pengalaman mahasiswa baik secara langsung maupun secara tidak langsung yang
tidak dapat diperoleh dalam kegiatan belajar di kampus.
2. Menambah
pengetahuan dan ketrampilan mahasiswa dalam melaksanakan suatu pekerjaan yang
berhubungan dengan kegiatan koperasi.
3. Menumbuhkan
motivasi kepada mahasiswa untuk siap terjun dan mengabdi kepada masyarakat.
4. Menumbuhkan
kesiapan kepada mahasiwa untuk siap bersaing dalam dunia kerja.
BAB
II
KEADAAN
UMUM LOKASI PRAKTEK LAPANG
2.1
Sejarah
Berdirinya Koperasi
Koperasi Simpan Pinjam Senyum Lestari ini pada awalnya
merupakan unit usaha yang ada pada KUD Senyum yang berdiri sejak 1988 dengan
badan hukum nomor 863/A/BH/XXII/1992. Awalnya, KUD ini hanya mempunyai anggota
sebanyak 111 orang dan memiliki satu unit usaha yaitu pertokoan yang
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota dan masyarakat sekitar. Desa Hutumuri
yang berlokasi jauh dari keramaian kota dan terbatasnya sarana transportasi
pada masa itu menimbulkan kesulitan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Sehingga, keberadaan unit usaha pertokoan ini, minimalnya dapat mengatasi kendala tersebut.
Dalam perjalanan waktu, pengurus KUD Senyum pun berinisiatif untuk membuat anggota tersenyum dengan menambah unit-unit usaha baru. Ini dimaksudkan agar anggota lebih mudah memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus ke kota. Jos Souhuwat, Ketua, dengan dibantu sekretasis J. Lewaherilla terus berupaya memenuhi kebutuhan anggota maupun masyarakat luas dengan unit-unit usaha baru. Unit usaha yang kemudian dibuka adalah perdagangan hasil-hasil bumi. Komoditas unggulannya yaitu pala dan cengkeh. Peran KUD menampung hasil-hasil pertanian dan memasarkannya ke luar daerah. Hal ini dilakukan dengan menjalin kemitraan dengan para pengusaha di kota-kota besar, seperti pengusaha di Ambon dan Surabaya. Dengan pola kemitraan ini kendala permodalan dapat diatasi. Upaya pengurus untuk membuka usaha baru terus bergulir dengan membuka unit usaha simpan pinjam (USP), transportasi darat, unit usaha pengadaan BBM, unit usaha pelistrikan, dan unit usaha hiburan anak berupa Play Station (PS). Semua unit usaha ini mulai menunjukan hasil dan memberi harapan kesejahteraan bagi anggota maupun masyarakat luas.
Kebersamaan dan keinginan untuk memenuhi kebutuhan bersama menjadi kekuatan koperasi sebagai badan usaha. Dalam laporan pertanggungjawaban pengurus Rapat Angota Tahunan (RAT) tahun buku 2001–2005, jelas terlihat aktivitas usaha KUD Senyum walau pada masa itu kondisi wilayah kerja KUD masih dilanda konflik. Upaya KUD yang terus berusaha menjalankan kegiatan usaha merupakan salah satu sumbangsih untuk terus membangkitkan roda ekonomi masyarakat.
Dalam perjalanan waktu, pengurus KUD Senyum pun berinisiatif untuk membuat anggota tersenyum dengan menambah unit-unit usaha baru. Ini dimaksudkan agar anggota lebih mudah memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus ke kota. Jos Souhuwat, Ketua, dengan dibantu sekretasis J. Lewaherilla terus berupaya memenuhi kebutuhan anggota maupun masyarakat luas dengan unit-unit usaha baru. Unit usaha yang kemudian dibuka adalah perdagangan hasil-hasil bumi. Komoditas unggulannya yaitu pala dan cengkeh. Peran KUD menampung hasil-hasil pertanian dan memasarkannya ke luar daerah. Hal ini dilakukan dengan menjalin kemitraan dengan para pengusaha di kota-kota besar, seperti pengusaha di Ambon dan Surabaya. Dengan pola kemitraan ini kendala permodalan dapat diatasi. Upaya pengurus untuk membuka usaha baru terus bergulir dengan membuka unit usaha simpan pinjam (USP), transportasi darat, unit usaha pengadaan BBM, unit usaha pelistrikan, dan unit usaha hiburan anak berupa Play Station (PS). Semua unit usaha ini mulai menunjukan hasil dan memberi harapan kesejahteraan bagi anggota maupun masyarakat luas.
Kebersamaan dan keinginan untuk memenuhi kebutuhan bersama menjadi kekuatan koperasi sebagai badan usaha. Dalam laporan pertanggungjawaban pengurus Rapat Angota Tahunan (RAT) tahun buku 2001–2005, jelas terlihat aktivitas usaha KUD Senyum walau pada masa itu kondisi wilayah kerja KUD masih dilanda konflik. Upaya KUD yang terus berusaha menjalankan kegiatan usaha merupakan salah satu sumbangsih untuk terus membangkitkan roda ekonomi masyarakat.
Melihat semangat pengurus untuk membangun koperasi tanpa henti ini pun kemudian mendapat perhatian dari pihak luar. Salah satunya adalah pemerintah pusat. Kementerian Koperasi dan UKM melihat jelas kondisi objektif akan kebutuhan yang diperlukan KUD dalam rangka pengembangan usaha. Pada 2005 Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan bantuan pengembangan usaha mikro sebesar Rp 2,2 miliar. Bantuan ini merupakan dana bergulir untuk pengadaan dua unit kapal ikan. Selain bantuan tersebut KUD masih menerima dana bergulir untuk modal perkuatan sektor agribisnis sebesar Rp 1 miliar yang khusus dikelola terpisah dari usaha induk. Sehingga pada 22 Nopember 2004 pengurus KUD Senyum membentuk KSP bernama Senyum Lestari, dengan badan hukum No 518/28/BH/X/2004 yang beranggotakan 359 orang.
Kini koperasi Simpan Pinjam Senyum Lestari telah memiliki
struktur kepengurusan sendiri yang berbeda dengan KUD Senyum,meski masih
menggunakan gedung bersama untuk dijadikan kantor,selain itu juga biasanya RAT
Tahunan dilaksanakan secara bersamaan dengan RAT Tahuna KUD Senyum. Koperasi
Simpan Pinjam Senyum Lestari telah meberkan sayap usahanya dengan membuka
kantor kas pembantu yang berada diluar desa Hutumuri,hal ini dilakukan pengurus demi peningkatan kesejahteraan anggota.
2.2
Manajemen
kelembagaan Koperasi
Yang
dimaksud perangkat organisasi koperasi menurut pasal 21 UU koperasi nomor 25
tahun 1992:
1. Rapat
Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
Tiga
serangkai (tri partiet) inilah yang dikenal sebagai manajemen koperasi yang
akan menjalankan tata laksana kehidupan koperasi.
2.2.1. Rapat Anggota
·
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·
Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi.
·
Keputusan penting rapat anggota
menetapkan:
1. Anggaran
dasar dan Anggaran rumah tangga Koperasi
2. Kebijakan
umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
3. pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4. rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan
5. pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6. pembagian
sisa hasil usaha (SHU)
7. penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
·
Keputusan rapat anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
·
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan
cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak.
·
Dalam hal dilakukan pemungutan suara,
setiap anggota mempunyai hak satu suara.
·
Hak suara dalam koperasi sekunder dapat
diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa
usaha koperasi anggota secara berimbang.
·
Rapat anggota berhak meminta keterangan
dan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
·
Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit sekali dalam
satu tahun.
·
Rapat anggota untuk mengesahkan
pertanggung jawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) setelah
tahun buku berakhir.
·
Selain Rapat Anggota biasa sebagai mana
telah diuraikan, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat
Anggota.
·
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan
atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
·
Rapat anggota Luar Biasa mempunyai
wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota Biasa. Persyaratan, tata cara dan tempat
penyelenggaraan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam
Anggaran Dasar.
2.2.2. Pengurus
Susunan Pengurus dan Pengawas KSP
Senyum Lestari
Pengurus :
Ketua : Yacob Waas, SH
Sekretaris
: J. Hursepuny
Bendahara :
E. Thenu
Manejer
: J. M . souhuwat
Pengawas
Ketua : D. Keppy
· Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota,
· Pengurus
merupakan pemegang kuasa (mandataris) Rapat Anggota,
· Untuk
pertama kali ( koperasi yang baru berdiri ), susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian koperasi,
· Masa
jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun,
· Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus diatur dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi,
· Pengurus
bertugas:
1. mengelola
koperasi dan usahanya,
2. mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi (RAPBK),
3. menyelenggarakan
rapat anggota,
4. mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
5. menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib,
6. memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
· Pengurus
berwenang:
1. mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan,
2. memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi,
3. melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota,
4. pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola ( manajer, kepala unit dan karyawan
koperasi lainnya ) yang diberi wewenang untuk mengelola usaha. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk
mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat
Anggota untuk mendapat persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada
pengurus. Hubungan antara pengurus
dengan pengelola usaha merupakan hubungan kerja berdasarkan kontrak
(perikanan).
· Pengurus
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita
koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian,
· Disamping
penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntutan.
· Setelah
tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu ) bulan sebelum diselenggarakan
rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya: a) perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan, b) keadaan dan usaha
Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan
tahunan yang dimaksud harus ditanda tangani oleh semua anggota pengurus,
apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan
tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan menjelaskan alasan secara tertulis.
Tugas
pengurus secara perorangan
A. Ketua
·
Bertugas mengkoordinasikan kegiatan
seluruh pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat
dan mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
·
Berfungsi selaku penguru maupun pimpinanan.
·
Bertanggungjawab pada rapat anggota
·
Berwenang melakukan segala kegiatan
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam
mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani
surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara.
B. Sekretaris
·
Bertugas melakukan pembinaan dan
pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
·
Berfungsi sebagai Pengurus selaku
Sekretaris.
·
Berwenang menentukan kebijaksanaan dan
melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan
rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
C. Bendahara
·
Bertugas mengelolah keuangan
(menerima,menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan
dan pembukuan.
·
Berfungsi sebagai pengurus selaku
bendahara.
·
Berwenang menentukan kebijakan dan
melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta
menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
·
Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap
melalui ketua.
D. Manejer
Manajer adalah
seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat
pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah
dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas , Fungsi
dan Tanggungjawab manajer :
1. Tugas
manajer adalah mengkordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi,
organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada
pengurus dan pengawas.
2. Untuk
melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi ;
a. Sebagai
pemimpin tingkat pengelolah
b.
Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian
dan keuangan.
c. Mengkordinasikan
kegiatan kepala – kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan
dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat teknis maupun administratif.
3. Berwenang
mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh
pengurus.
4. Bertanggungjawab
kepada pengurus melalui ketua.
Tata
kerja Manejer ;
a. Manajer
dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat gabungan.
b. Manajer
membantu sekretaris dalam menyiapkan bahan – bahan yang dibahas dalam rapat.
c. Manejer
membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat
dan merahasiakannya.
d. Manejer
mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah
diambil dalam rapat.
e. Manejer
melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada pengurus.
f. Manejer
bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
Pengawas
·
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota
Koperasi dalam Rapat Anggota,
·
Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat
anggota,
·
Persyaratan untuk dapat dipilih dan
diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Koperasi,
·
Pengawas bertugas:
1. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi,
2. membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya,
·
Pengawas berwenang:
1. meneliti
catatan yang ada pada Koperasi,
2. mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan,
·
Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ke tiga.
·
Dalam kondisi tertentu koperasi dapat
meminta jasa audit kepada akuntan public,
·
Dalam hal Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat
diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. Hal ini tidak
mengurangi arti Pengawas sebagai perangkat Organisasi Koperasi dan memberi
kesempatan kepada Koperasi untuk memilih Pengawas secara tetap atau pada waktu
diperlukan sesuai dengan keperluannya.
Pengawas yang diadakan pada waktu diperlukan tersebut melakukan
pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh rapat anggota.
2.3
Manajemen Keanggotaan Koperasi
Anggota
koperasi adalah asset/kekayaan
sumberdaya manusia koperasi yang sangat penting bagi koperasi. Identitas ganda anggota koperasi sebagai
pemilik dan pelanggan akan menentukan dimensi partisipasi anggota yang akan
menentukan sukses atau tidaknya koperasi dalam melakukan persaingan dengan
perusahaan kapitalistik baik perusahaan perseorangan, persekutuan (CV atau
Firma) maupun perseroan terbatas. Nyawa
koperasi terletak pada partisipasi anggota.
Partisipasi
anggota sebagai pemilik dapat diwujudkan berupa keikutsertaan anggota dalam
pengambilan keputusan, kontribusi modal (berupa simpanan pokok dan simpanan
wajib), pengelolaan, serta partisipasi
dibidang pengawasan dan pengendalian.
Partisipasi anggota sebagai pelanggan ditunjukkan dalam pemanfaatan pelayanan
(peminjaman, pembelian, maupun pemasaran) yang diselenggarakan oleh perusahaan
koperasi. Hanya dengan cara demikian
anggota akan merasakan manfaat berkoperasi yang pada gilirannya akan tumbuh
rasa tanggung jawab dan rasa memiliki koperasi
dan dapat dijamin koperasi akan tumbuh dan berkembang.
Sangat
berbeda dengan kedudukan anggota atau
pemilik pada perusahaan kapitalistik
persekutuan dan perseroan terbatas yang hanya memiliki identitas tunggal yaitu
hanya sebagai pemilik saja. Kewajiban
pemilik persekutuan atau pemegang saham adalah turut serta dalam pengambilan
keputusan dan menyetor modal dengan tujuan memperoleh balas jasa modal berupa
bagian dari keuntungan perusahaan (deviden) yang besarnya sesuai dengan
perjanjian. Tetapi para pemilik tidak mempunyai kewajiban untuk
menggunakan/memanfaatkan barang dan jasa yang dihasilkan oleh
perusahaannya. Perusahaan menghasilkan
barang dan jasa untuk kebutuhan pasar (masyarakat umum) dalam rangka mencari
keuntungan guna memperkaya para pemiliknya.
Karena
kondisi hidup dan matinya koperasi sangat ditentukan oleh derajat partisipasi
anggotanya, maka keanggotaan koperasi harus dikelola sebaik-baiknya agar diperoleh anggota koperasi yang memiliki
potensi ekonomi ( dapat sebagai produsen, konsumen, atau pemilik faktor
produksi tenaga kerja/keahlian), kesadaran dan komitmen berkoperasi, dedikasi
dan loyalitas/kesetiaan yang tinggi, yang
akan djelmakan dalam bentuk kualitas partisipasinya.
Anggota
KSP Senyum Lestari adalah anggota aktif yang dimekarkan / diahlikan dari KUD
Senyum ke KSP Senyum Lestari sesuai rapat khusus KUD Senyum dan ditetapkan dalam Keputusan RAT KUD
Senyum tahun buku 2004.
Tabel
1.1 Perkembangan Anggota KSP Senyum Lestari
Tahun
|
Jumlah Anggota
|
|
Aktif
|
Pasif
|
|
2009
|
366 Orang
|
10 Orang
|
2010
|
366 Orang
|
Orang
|
2011
|
367 Orang
|
16 Orang
|
Sumber
: RAT KSP Senyum Lestari
Adapun
komposisi keanggotaan KSP Senyum Lestari di kelompokan atau di klasifikasi
dalam beberapa kelompok yaitu ; jumlah anggota penuh, anggota baru, calon
anggota, anggota yang mencabut kekayaan dan anggota yang telah meninggal,maka
berdasarkan data – data yng diperoleh dari RAT KSP Senyum Lestari kami
mengelompokannya menjadi dua kelompok besar yaitu menjadi Anggota Aktif dan
Anggota Pasif yang tersaji pada tabel di atas.
2.4
Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan usaha simpan pinjam dari KSP Senyum Lestari
meliputi kegiatan penarikan/penghimpunan dana dan penyaluran kembali dana
tersebut dalam bentuk pinjaman.
Secara
garis besar kegiatan tersebut dapat dibedakan menjadi:
a. Sumber
dana: yaitu KSP melakukan penarikan dana dari anggota dan pihak-pihak lainnya.
Dari anggota dapat berupa tabungan, simpanan atau dalam bentuk lainnya.
Sedangkan dari pihak lain dapat berupa pinjaman atau penyertaan lainnya.
b. Penggunaan
dana: KSP melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan penggunaan atau
pengalokasian dana terutama dimaksudkan untuk memperoleh pendapatan.
Dengan
kata lain KSP Senyum Lestari menghadapi dua kegiatan yang saling berkaitan
antara satu dengan lainnya:
1) Pada
satu sisi, dana simpanan yang terkumpul harus disalurkan dalam bentuk pinjaman
kepada anggota yang membutuhkan. Berarti terjadi arus dana keluar dan akan
kembali diterima secara bertahap pada masa yang akan datang.
2) Pada
sisi lain, KSP harus mampu melayani anggota penyimpan yang hendak menarik
kembali simpanannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Oleh
karena itu, KSP senyum Lestari harus mampu mengatur arus dana agar selalu
seimbang antara arus dana yang masuk dan arus dana yang keluar. Arus dana masuk
di KSP senyum Lestari terdiri dari:
(1)
Penerimaan simpanan pokok dan simpanan wajib untuk KSP, dan modal disetor untuk
USP. (2) Penerimaan angsuran pinjaman, baik pokok maupun bunga.(3) Penerimaan
pendapatan operasional berupa pendapatan bunga pinjaman, provisi dan
administrasi.(4) Penerimaan simpanan berupa tabungan atau simpanan berjangka
anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya;(5) Penerimaan dana
dari pihak ketiga berupa pinjaman, untuk KSP dan modal tidak tetap untuk USP;(6)
Penerimaan pendapatan bunga, atas tabungan atau deposito KSP senyum Lestari di
Bank
Sedangkan
arus dana keluar di KSP Senyum Lestari terdiri dari:
(1)Pemberian
pinjaman (2) Penarikan simpanan berupa tabungan atau simpanan berjangka
anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya.(3) Pembayaran
biaya-biaya usaha dan organisasi (4) Penyetoran ke bank,(5) Pembayaran simpanan
pokok dan simpanan wajib untuk anggota KSP yang keluar; (6) Pengembalian
pinjaman kepada pihak ketiga beserta bunganya.
Dari pengalaman sehari-hari dapat diperkirakan
besarnya pengeluaran dalam setiap hari, minggu atau bulan, sehingga likuiditas
minimum dapat ditetapkan secara lebih tepat. Kesemuanya itu perlu didukung oleh
pencatatan-pencatatan yang akurat, teliti, rapi dan sistematis.
A. Penghimpunan Dana KSP Senyum
Lestari
Penghimpunan
dana adalah usaha untuk mengumpulkan dana dari berbagai sumber, baik dari
anggota maupun pihak lain. Dana dari berbagai sumber tersebut dapat berupa
hutang atau kekayaan bersih (ekuitas). Untuk lebih jelasnya jenis-jenis sumber
dana tersebut adalah bagai berikut:
1) Dari
sumber berupa hutang:
·
Tabungan;
·
Simpanan Berjangka;
·
Pinjaman yang Diterima
2) Dari
sumber berupa kekayaan bersih:
·
Modal Sendiri yang terdiri dari:
- Simpanan
Pokok
- Simpanan
Wajib
- Simpanan
Khusus
·
Cadangan Umum
·
Cadangan Tujuan Risiko Donasi
·
SHU Tahun Berjalan
Dari keseluruhan
sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu
diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun
1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan
simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam
PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu
terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi
KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP).
Jenis-jenis Simpanan KSP Senyum
lestari
2) Simpanan
Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota,besarnya simpanan
pokok yang harus dibayarkan sebesar Rp.50.000.Simpanan pokok tidak dapat
diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3) Simpanan
Wajib (KSP)
Simpanan wajib
adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh
anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib
tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota. Besarnya simpanan
wajib di KSP Senyum Lestari adalah Rp.15.000/bulan.
4) Tabungan
Koperasi / Simpanan Anggota
Tabungan
koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan
berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang
bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap
saat pada hari kerja Koperasi. Besarnya tabungan ini adalah sesuai dengan
kemampuan anggota KSP Senyum Lestari untuk menyimpan yang sesuai dengan pendapatan
yang diperolehnya.
Faktor-faktor
yang selalu diperhatikan oleh KSP Senyum Lestari agar anggota berminat
menyimpan di koperasi antara lain adalah:
1. Keamanan
dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan
perjanjian.
2. Menghasilkan
nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima
oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
3. Bahwa
menabung di KSP Senyum lestari merupakan wujud dari partisipasi anggota di
dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan
adanya kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan dengan
menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya
karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil
keputusan koperasi dan lain-lain.
5) Simpanan
Berjangka Koperasi
Simpanan
berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan
satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara
penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum
jangka waktu tersebut berakhir. Simpanan ini pada KSP Senyum Lestari biasanya
merupakan simpanan lain – lain yang disimpan di koperasi dan biasanya baru akan
diambil pada saat hari Natal dan saat pembayaran biaya sekolah anak – anak
mereka di awal semester baru.
Ketentuan-ketentuan
yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
a. Calon
penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi
penabung.
b. Jumlah
setoran minimal.
c. Sebagai
imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari
simpanan berjangka tersebut:
d. Pembayaran
bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke
dalam saldo tabungan.
B. Penyaluran Dana KSP Senyum
Lestari
Penyaluran
dana dalam bentuk pinjaman merupakan kegiatan usaha yang mendominasi
pengalokasian dana KSP/USP. Oleh karena itu, sumber utama pendapatan KSP/USP
berasal dari kegiatan penyaluran pinjaman ini, yaitu pendapatan bunga. Menurut
PP No. 9/1995 pinjaman adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara KSP/USP dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan
pembayaran sejumlah imbalan.
Penyaluran
pinjaman selalu berhadapan dengan Ketidakpastian dan karena itu selalu
mengandung risiko. Risiko tersebut, sekecil apapun biasanya tidak akan sampai
ke titik nol. Tugas KSP/USP adalah meminimalkan risiko itu, sebab yang
disalurkan sebagai pinjaman sebagian besar merupakan dana yang berasal dari
simpanan anggota (apalagi bila dana tersebut berasal dari bukan anggota).
Sebagai konsekuensinya, maka penyaluran pinjaman harus didasarkan kepada
prinsip kehati-hatian. Hati-hati bukan berarti mempersulit pemberian pinjaman,
tetapi selalu didahului dengan perhitungan-perhitungan bahwa:
1) pemberian
pinjaman akan memberi manfaat kepada yang menerima, dan
2) diyakini
bahwa pinjaman dapat dibayar kembali oleh peminjam sesuai dengan perjanjian.
Dalam
kaitannya dengan jumlah pinjaman yang diberikan, dalam prakteknya banyak
KSP/USP yang memberikan batas maksimum pemberian pinjaman berdasarkan jumlah
yang telah disetor oleh anggota. Pembatasan jumlah maksimum tersebut
mencerminkan sikap kehati-hatian dari koperasi. Jumlah pinjaman yang dapat
berikan oleh KSP/USP kepada anggota selayaknya memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Urgensi
penggunaannya;
2. kemampuan
untuk membayar kembali dari calon peminjam;
3. likuiditas
koperasi.
Perjanjian
pinjaman sebaiknya tertulis dan mengatur berbagai hal yang telah disepakati.
Apabila jumlah pinjaman relatif besar, disarankan dilakukan di depan notaris
dan diikat dalam bentuk akta perjanjian. Untuk jumlah pinjaman yang relatif
kecil, paling tidak KSP/USP membuat akta perjanjian dalam format yang
disesuaikan menurut kebutuhannya.
Tabel 1.2 Gambaran Perkembangan Penyaluran Dana
Tahun 2011
No
|
Jenis Dana
|
Jumlah Nasabah
(orang)
|
Modal Berputar
(Rp)
|
1.
|
Umum
|
243
|
527.960.471
|
2.
|
BBM
|
57
|
169.776.200
|
3.
|
ABT PUSKUD
|
52
|
116.866.100
|
4.
|
AGRIBISNIS
|
180
|
686.412.206
|
5.
|
LPDB
|
127
|
185.950.500
|
6.
|
AMNUS
|
66
|
207.292.000
|
JUMLAH
|
725
|
1.894.247.477
|
2.5
Keadaan Keuangan / Permodalan Koperasi
Adapun
modal yang dimiliki oleh KSP Senyum Lestari berasal dari dalam dan luar KSP
Senyum Lestari
1.
Dana yang dikelolah oleh KSP Senyum Lestari adalah :
a. Simpanan
Anggota
b. Simpanan
Wajib Anggota
c. Cadangan
koperasi
d. Dana
Pinjaman Pihk ketiga antara lain;
1. Pinjaman
dana Bergulir dana BBM
2. Pinjaman
Dana Perkuatan Modal Usaha (ABT) PUSKUD
3. Pinjaman
Dana Perkuatan Modal Bergulir KSP Agribisnis
4. Pinjaman
Dana Bergulir APBD
5. Tabungan
3
. Pengelolaan dana – dana tersebut
menggunakan sisitem pembukuan masing – masing pos yang ditatat secara baik dan
lancar sesuai petunjuk pelaksanaan untuk dapat dipertanggungjawabkan.
4
Sistem manajemn usaha perkreditan
(simpan pinjam) pada KSP Senyum Lestari menggunakan sisitem perbnkan sesuai PP
No 9 Tahun 1995, dengan mengacu pada proses pinjaman dengan persyaratn yang
telah ditentukan pada saat pengajuan permohonan pinjaman.
5
Terhadap perkembangan keuangan KSP
Senyum Lestari dapat dilihat pada tabel 1.3
Tabel
1.3 Perkembangan Keuangan KSP Senyum Lestari tahun 2010 dan 2011
Kewajiban dan Ekuiditas
|
2010
(Rp)
|
2011
(Rp)
|
Kewajiban lancar
|
|
|
Simpanan
Anggota
|
|
|
Tabungan
Anggota
|
70.906.921,00
|
120.476.246,00
|
Dana – dana
|
71.803.955,75
|
66.890.422,89
|
Simpanan
lain – lain Anggota
|
163.958.850,00
|
182.559.449,00
|
Kewajiban
lain – lain
|
5.000.000,00
|
21.401.852,02
|
Hutanga
Bungan Bank
|
|
50.000.000,00
|
Jumlah Kewajiban
Lancar
|
311.669.726,75
|
441.327.972,91
|
|
|
|
Kewajiban Jangka
Panjang
|
|
|
Dana
PKS – BBM
|
30.750.000,00
|
30.750.000,00
|
Dana
PUKM PUSKUD
|
32.501.100,00
|
22.501.100,00
|
Dana
Agribisnis
|
700.000.000,00
|
700.000.000,00
|
Dana
LPDB
|
275.000.000,00
|
175.000.000,00
|
Hutang
yang masih harus dibayar
|
|
|
Jumlah Kewajiban
Jangka Panjang
|
1.038.251.100,00
|
928.251.100,00
|
|
|
|
Ekuiditas
|
|
|
SP
Anggota
|
17.900.000,00
|
17.800.000,00
|
SW
Anggota
|
42.768.000,00
|
63.768.000,00
|
Modal
Disetor
|
|
|
Modal
tetap Tambahan
|
|
|
Modal
Penyertaan
|
|
|
Donasi
|
51.130.000,00
|
51.130.000,00
|
Cadangan
KSP
|
526.626.439,00
|
622.939.424,13
|
Cadangan
Tujuan Resiko
|
65.703.302,20
|
79.605.158,21
|
SHU
Tahun Berjalan
|
278.037.100,38
|
381.469.657,00
|
Jumlah Ekuiditas
|
981.164.842,57
|
1.216.712.139,34
|
TOTAL KEWAJIBAN &
EKUIDITAS
|
2.331.085.669,32
|
2.586.291.212,25
|
Sumber : laporan RAT KSP Senyum
Lestari tahun 2010 & 2011
BAB
III
IMPLEMENTASI
JATI DIRI KOPERASI
3.1
Konsepsi
Jati Diri Koperasi
Koperasi merupakan organisasi yang melibatkan jumlah
orang yang banyak. Dalam peranannya membangun soko guru perekonomian nasional
yang kuat maka harus dipahami makna yang terkandung dalam koperasi sehingga
implementasi jatidir koperasi serta nilai-nilai beserta prinsip-prinsipnya
dapat terjaga.
3.1.1
Defenisi
Koperasi
1.
Pengertian koperasi meurut undang –
Undang RI No 17 Tahun 2012 sebagai berikut
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan
hukum Koperasi,dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Pengertian ini disusun tidak hanya berdasar pada konsep
koperasi sebagai organisasi ekonomi dan sosial tetapi secara lengkap telah
mencerminkan norma-norma dan kaidah-kaidah yang berlaku bagi bangsa
Indonesia. Norma dan kaidah tersebut
dalam UU tersebut lebih tegas dijabarkan dalam fungsi dan peran koperasi
Indonesi sebagai:
- Alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Alat untuk mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat.
- Alat untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dan
- Alat untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2. Menurut International Cooperative Alliance
(ICA) koperasi didefinisikan ” coperative is an autonomous
association of persons united voluntarily to meet their common aconomic,
social, and cultural needs and aspiration through a jointly-owned
and
democratically-controlled enterprise yang artinya bahwa
koperasi adalah assosiasi yang bersifat otonom debgan keanggotaan bersifat
terbuka dan sukarela untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi, social dan budaya
melalui usaha bersama saling membantu dan mengontrol usahanya secara
demokratis. Menurut devinisi ini ada beberapa prinsip koperasi yang dominant seperti
assosiasi otonom, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
prinsip control secara demokratik dan partisipasi anggota secara ekonomi.
3. Menurut International Labour Organiation (
ILO ), melalui rekomendasi No. 127, koperasi didefinisikan sebagai perkumpulan orang, yang bergabung
secara sukarela untuk mewujudkan tujuan bersama, melalui pembentukan suatu
organisasi yang diawasi secrara
demokratis, dengan memberi kontribusi yang sama sebanyak jumlah yang
diperlukan, turut serta menanggung risiko yang layak, untuk memperoleh
kemanfaatan dari kegiatan usaha, dimana para anggota berperan serta secara
aktif.
4. Definisi
koperasi menurut Roy, Paul dalam Ramudi Arifin 2003, “a cooperative is defined as a business voluntary organized, operating
at cost, which is owned capitalized by members patrons as user, sharing risk
and benefits, proportional to their participation”.
5.
Muenkner, Hanel dan Muller pada tahun 19976 koperasi
sebagai sistem sosio-ekonomi memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.
adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antar
sesamanyaatas dasar sekurang-kurangnya satu kebutuhan atau kepentingan yang
sama ( cooperative group).
2.
adanya dorongan dan motivasi untuk mengorganisasikan
diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas
dasar swadaya dan saling tolong menolong (self
help).
3.
adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara
bersama-sama (cooperative entreprises)
4.
tugas perusahaan tersebut adalah memberikan
pelayanan kepada anggotanya dengan jalan menawarkan barang atau jasa yang
dibutuhkan anggota dalam kegiatan ekonominya ( member promotion ).
3.1.2
Nilai
– Nilai koperasi
Nilai-nilai koperasi adalah
standar moralitas dan etika yang disepakati berdasarkan tradisi para pendirinya
yang dijadikan landasan ideologi koperasi dalam mencapai cita-citanya. Nilai-nilai koperasi yang dimaksud meliputi:
menolong diri sendiri, tanggung jawab pribadi, demokrasi, persamaan, keadilan,
kesetia kawanan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, serta
kepedulian kepada orang lain.
Inti dari norma-norma atau
aturan-aturan adalah nilai Koperasi, yaitu konsep-konsep atau
pengertian-pengertian yang dipahami, dihayati, dan dianggap bermanfaat serta
disepakati oleh sebagian besar anggota masyarakat Koperasi untuk dijadikan
pengikat di dalam berperilaku kelompok koperasi.
Nilai-nilai
koperasi itu ada dua macam :
a.
Ide-ide dasar dan etika dasar; falsafah dasar
koperasi
b.
Prinsip dasar, yaitu pedoman instrumental bagi
praktek koperasi.
Adapun ide atau gagasan dasar
Koperasi yang relatif permanen;
1) Menolong
diri sendiri dan solidaritas
2)
Demokrasi;
3)
Peranan modal yang
terbatas
4)
Ekonomi.
5)
Kebebasan
6)
Keadilan
Etika
dasaryang paling utama dan tak boleh diabaikan adalah :
1) Kejujuran
2)
Kepedulian
3)
Kemajemukan (pendekatan
demokratis)
4)
Konstruktif (percaya
kepada cara-cara koperasi
3.1.3
Jati
Diri Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah penjabaran lebih
operasional dari nilai-nilai koperasi
yang dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksaanaan kegiatan koperasi baik
kegiatan organisasi maupun kegiatan
usaha koperasi.
Prinsip koperasi yang dianut oleh gerakan koperasi
internasional saat ini adalah prinsip yang disepakati pada kongres ICA di
Mancester, Inggris pada tanggal 23 September 1995. ICA
adalah gabungan gerakan koperasi internasional yang beranggotakan 700 juta
orang lebih, berasal dari 70 negara, berpusat di Genewa, Swiss. Untuk wilayah Asia-Fasifik berkantor di New
Delhi, India. Prinsip-prinsip koperasi
yang dimaksud meliputi:
- Keanggotaan sukarela dan terbuka.
- Pengawasan oleh anggota secara demokratis.
- Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
- Otonomi dan kemandirian.
- Pendidikan, pelatihan, dan informasi.
- Kerjasama antar kioperasi.
7.
Kepedulian
terhadap masyarakat.
Disamping prinsip-prinsip koperasi internasional yang
telah diuraikan di atas, koperasi Indonesia secara khusus memiliki
prinsip-prinsip koperasi Indonesia yang dituangkan dalam UU No.25 tahun 1992
tentang perkoperasian yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi.
3.2
Implementasi
Nilai – Nilai Koperasi
Adapun ide atau gagasan dasar
Koperasi yang relatif permanen
1. Menolong diri sendiri dan solidaritas;
menolong diri sendiri bukan
dalam bentuk tindakan individual secara terpisah dari tindakan bersama, tetapi melalui
kebersamaan atau joint action yang dilakukan oleh anggota KSP Senyum Lestari
2.
Demokrasi;
hal ini terlihat dalam
pengambilan keputusan dalam RAT dimana satu orang satu suara dalam upaya
mencari mufakat dalam musayawarah yang dilakukan.
3.
Peranan modal yang
terbatas;
harus selalu dihindarkan
adanya dominasi modal yang mengancam hilangnya sarana keadilan dan kemanusiaan
oleh karena itu setiap anggota KSP senyum Lestari selalu diberi kesamaan dan
batasan dalam penyertaan modal koperasi.
4.
Ekonomi;
koperasi itu bukan badan
sosial, atau organisasi masa/politik, tetapi organisasi ekonomi di mana
dinamika perkembangannya terkait erat dengan solidaritas sosial para
anggotanya. Jadi intinya efisiensi, maka manfaat ekonomi koperasi akan
dirasakan oleh anggotanya.
5.
Kebebasan;
Setiap
anggota KSP Senyum Lestari untuk mengembangkan aspirasinya tanpa tekanan.
Biasanya hal ini terlihat dalam RAT tahunan KSP Senyum Lestari
6.
Keadilan;
unsur sosial psikolgis yang
harus selalu diperhatikan dalam koperasi sehingga tidak ada pemberlakuan khusus
antara anggota KSP Senyum lestrai yang satu dengan yang lain begitupun dengan
pengurus.
Etika dasaryang paling utama dan tak boleh diabaikan
adalah :
1. Kejujuran;
Hal ini terlihat jelas sesuai
dengan apa yang dikerjakan oleh pengurus dalam mengurusi KSP Senyum Lestari
yang wajib dilaporkan dalam tiap RAT tahunan, sehingga tidak ada manipulasi-manipulasi yang bisa
memberi kesan lain terhadap penyimpangan
2. Kepedulian;
nilai yang mengantarkan kepada
sikap kemanusiaan, artinya selalu sadar bahwa hidup itu tidak sendirian.dimana KSP Senyum
Lestari selalu berusaha untuk peduli dengan anggotanya maupun dengan masyarakat
pada umumnya dalam berbagai bentuk aksi kegiatan sosial dan keagamaan.
3. Kemajemukan (pendekatan
demokratis);
kenyataan bahwa KSP Senyum
Lestari tidak membatasi keanggotaannya sehingga terlihat jelas bahwa anggota
KSP sendiri terdiri dari berbagai tingkatan sosial asalkan mereka mempunyai
kepentingan yang sama.
4. Konstruktif
(percaya kepada cara-cara koperasi);
Anggota merasa yakin atas keampuan koperasi berdasarkan karakteristiknya
yang sudah dipahami dengan baik. Sehingga ketika ada keputusan terbaik atau
kebijaksanaan tertentu yang dilakukan oleh pengurus melalui persetujuan
anggota tentunya anggota selalu yakin bahwa itu adalah tindakan terbaik
koperasi
3.3
Implementasi
Prinsip – Prinsip Koperasi
1. Keanggotaan
sukarela dan terbuka.
Koperasi
adalah organisasi yang keanggotaannya
bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap orang yang bersedia menggunakan
jasa-jasa pelayanannya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan,hal
ini terlihat dimana KSP Senyum Lestari sendiri tidak membedakan gender (jenis
kelamin), latar belakang sosial, ras, politik atau agama,sehingga ada
anggotanya yang petani,nelayan,pengrajin,pedagan maupun pegawai negeri sipil
serta masyarakat dewasa lainnya.
2. Pengawasan
oleh anggota secara demokratis.
Koperasi adalah
organisasi terbuka yang demokratis diawasi oleh para anggotanya, yang secara
aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Sehingga Anggota KSP Senyum Lestari baik laki-laki
maupun perempuan yang dipilih sebagai
pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pada
tingkat lainnya, koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi
anggota dalam kegiatan ekonomi.
Anggota KSP Senyum
Lestari menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demokratis. Sebagian dari modal tersebut
adalah milik bersama untuk dijadikan modal perusahaan koperasi yang menjalankan
fungsi ekonomi dalam memberikan pelayanan kepada anggota. Pelayanan yang disediakan oleh perusahaan
koperasi ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh anggota (partisipasi
pemanfaatan pelayanan). Partisipasi
pemanfaatan pelayanan ini bila koperasi
efisien akan menghasilkan surplus yang di Indonesia dikenal dengan Sisa Hasil
Usaha (SHU). Bila ada balas jasa
terhadap modal, diberikan secara terbatas.
Anggota KSP Senyum Lestari mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua
dari tujuan seperti di bawah ini:
3.1
Mengembangkan
koperasi, caranya dengan membentuk cadangan untuk menambah permodalan koperasi.
3.2
Dibagikan
kepada anggotanya secara proporsional dan adil berdasarkan jasa transaksi
masing-masing anggota kepada koperasinya.
3.3
Mendukung
kegiatan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggot
4
Otonomi
dan kemandirian.
Hal ini terlihat apabila
KSP Senyum Lestari koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk
pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu harus berdasarkan
peryaratan yang tetap menjamin adanya upaya: pengambilan keputusan dan
pengawasan yang demokratis oleh anggotanya dengan tetap mempertahankan otonomi
koperasi.
5
Pendidikan,
pelatihan, dan informasi.
KSP Senyum Lestari
memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manajer,
dan karyawannya.hal ini terwujud dengan dikirimnya karyawan koperasi untuk
mengikuti perkuliahan di IKOPIN dan pelatihan – pelatihan nasional yang diikuti
oleh pengurus maupun pelatihan – pelatihan yang dilakukan oleh KSP Senyum
Lestari sendiri dalam hal penanaman dan informasi koperasi sebagai bentuk
kaderisasi.
6
Kerjasama
antar kioperasi.
Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, nasional ,
regional, dan internasional, maka gerakan koperasi diharapkan mampu melaayani
anggotanya dengan efektif dan dapat
memperkuat jaringan gerakan koperasi.
7
Kepedulian terhadap masyarakat.
KSP Senyum Lestari melakukan kegiatan dituntut untuk
mengembangkan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan, dengan tetap
memperhatikan kelestarian lingkungan ekosistem melalui kebijakan yang
diputuskan oleh Rapat Anggota.dengan partisipasi aktif terhadap segala bentuk
kegiatan sosial maupun keagamaan.
BAB
IV KEGIATAN YANG DILAKUKAN SELAMA PRAKTEK
LAPANG
4.1
Profil Koperasi
Nama
: KOPERASI
SIMPAN PINJAM SENYUM LESTARI
Alamat : Desa Hutumuri
Kec.Leitimur Selatan,
Kota madya Ambon Provinsi
Maluku
Badan
Hukum :
No.518/28/BH/DKUKM
Tanggal
Pendirian : 24 November 2004
Motto : Siap Meminjam
Setia Mengembalikan
Visi
:
Sejahterakan,Nyaman,Untuk,Masyarakat (SENYUM)
Kepengurusan
(2010 – 2015) :
Ketua
: Yacob
Waas
Sekretaris : Johanis Hursepunyi
Bendahara
: Eli Thenu
Jumlah
anggota aktif : 358 Orang (2011)
Jumlah
Karyawan : 9 orang
Total
Asset : Rp.
2.586.291.212,25 (2011)
4.2 Pengumpulan Data Sekunder
Data
Sekunder adalah data yang diperoleh dari badan atau lembaga tentang keadaan
suatu badan atau lembaga tersebut. Pengumpulan yang kami lakukan adalah dengan mengumpulkan
laporan RAT KSP Senyum Lestari sebagai laporan kinerja pengurus dan sekaligus
juga merupakan laporan perkembangan koperasi tiap tahunnya yang dapat digunakan
sebagai alat analisis dan pengambilan kebijakan selanjutnya. Selain itu juga
pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan laporan badan kerja pengawas KSP
Senyum Lestari dalam menjalankan tugas pengawasannya di KSP Senyum Lestari.
4.3 Dokumentasi Objek
Guna menunjang kegiatan operasional
KSP Senyum Lestari,maka KSP sendir berupaya untuk memiliki sejumlah objek
repesentatif seperti kantor pelayanan,
sejumlah aset berharga lainnya yang mendukung ,maupun pengurus sendiri sebagai
objek dari pelaksanaan operasionalisasi KSP Senyum Lestari sendiri (dokumentasi
terlampir).
4.4 Wawancara
Dalam
pelaksanaan Praktek Lapang ini guna memperoleh informasi maka kelompok kami
menggunakan teknik wawancara yaitu tanya jawab yang dilakukan seseorang untuk
memperoleh informasi, data yang diperlukan antara peneliti dengan nara sumber.
Wawancara ini dilakukan terhadap pengurus KSP Senyum Lestari yaitu
ketua,sekretaris dan bendahara koperasi, selain itu juga kami melakukan
wawancara kepada manajer koperasi dan beberapa karyawan koperasi guna
memperoleh informasi yang lebih baik lagi terhadap kenyataan perkoperasiaan
yang berlaku sekarang serta juga wawancara ini di arahkan pada kendala –
kendala apa saja yang dihadapi di lapangan oleh pengurus,manajer dan karyawan
dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya setiap hari. Sehingga kami mempunyai
gambaran nyata tentang keadaan perkoperasiaan sekarang ini yang lagi dihadapi
oleh koperasi – koperasi di Indonesia pada umumnya dan Maluku secara khususnya.
BAB
V PEMBAHASAN
KEGIATAN
OPERASIONAL KSP SENYUM LESTARI
5.1. Jenis-Jenis Pinjaman
1) Berdasarkan
jangka waktunya
- Pinjaman jangka pendek, yaitu pinjaman yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari satu tahun. Misalnya pinjaman untuk membiayai kelancaran operasi usaha termasuk pula pinjaman modal kerja.
- Pinjaman jangka menengah, yaitu pinjaman yang jangka waktu pengembaliannya 1 sampai dengan 3 tahun. Biasanya pinjaman ini untuk menambah modal kerja misalnya untuk membiayai pengadaan bahan baku. Pinjaman jangka menengah dapat pula dalam bentuk pinjaman investasi.
- Pinjaman jangka panjang, yaitu pinjaman yang jangka waktu pengembaliannya atau jatuh temponya melebihi 3 tahun. Misalnya pinjaman investasi yaitu pinjaman untuk pengadaan sarana/alat produksi.
2) Berdasarkan
sektor usaha yang dibiayai
a. Perdagangan;
b. Industri;
c. Pertanian;
d. Peternakan;
e. Jasa.
3) Berdasarkan
tujuannya
- Pinjaman konsumtif, yaitu pinjaman untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif, misalnya membeli peralatan rumah tangga dan berbagai macam barang konsumsi lainnya;
- Pinjaman produktif, yaitu pinjaman untuk membiayai kebutuhan modal kerja sehingga dapat memperlancar kegiatan produksi misalnya pembelian bahan baku, pembayaran upah, biaya
- pengepakan, biaya pemasaran dan distribusi, dan sebagainya.
4) Berdasarkan
penggunaannya
a. Pinjaman
modal kerja, yaitu pinjaman untuk menambah modal kerja anggota, misalnya untuk
pengadaan bahan baku atau barang yang diperdagangkan;
b. Pinjaman
investasi, yaitu pinjaman untuk pengadaan sarana/alat produksi.
5.2. Analisis Pinjaman
Analisis
pinjaman ini dilakukan agar KSP Senyum Lestari memperoleh keyakinan bahwa
pinjaman yang diberikan dapat dikembalikan oleh debiturnya. Pada dasarnya
terdapat 2 aspek yang dianalisis, yaitu:
1) Analisis
terhadap kemauan membayar, disebut analisis kualitatif.
Aspek
yang dianalisis mencakup karakter/watak, dan komitmen anggota KSP senyum
lestari;
2) Analisis
terhadap kemampuan membayar, disebut analisis kuantitatif.
Pinjaman sebaiknya tidak diberikan karena
pertimbangan-pertimbangan: belas kasihan, kenalan (saudara atau teman), orang
terhormat (terkenal, ' disegani, status sosialnya tinggi, dan sebagainya).
Pinjaman diberikan atas dasar pertimbangan kelayakan usaha dan kemampuan
membayar anggota KSP Senyum Lestari. Beberapa aspek yang harus dinilai sebelum
melakukan analisis pinjaman adalah:
-
Kemampuan memperoleh keuntungan/dari
usahayang dijalankan oleh anggota KSP Senyum Lestari;
-
Sisa pinjaman dengan pihak lain (jika ada);
-
Beban rutin di luar kegiatan usaha.
Pendekatan yang
digunakan untuk analisis kuantitatif, yaitu untuk menentukan kemampuan membayar
atau perhitungan kebutuhan modal kerja calon debitur adalah pendekatan
pendapatan bersih.
5.3. Syarat-syarat Pinjaman
Dalam
upaya menekan risiko pinjaman yang mungkin timbul, maka calon nasabah peminjam
paling tidak diharuskan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut yang telah
ditetapkan oleh KSP Senyum Lestari:
1.
Anggota dan calon anggota KSP bertempat
tinggal di wilayah bersangkutan.
2.
Mempunyai usaha/penghasilan.
3.
Mempunyai simpanan aktif, baik berupa
tabungan maupun simpanan berjangka
dan telah berjalan minimal satu bulan.
5.4. Plafon Pinjaman
KSP
Senyum Lestari telah menentukan berapa besarnya nilai pinjaman minimal dan
berapa besarnya nilai pinjaman maksimal. Penentuan nilai pinjaman minimal lebih
berkaitan dengan efektivitas penyaluran pinjaman dan untuk pinjaman minimal in
KSP Senyum Lestari tidak menentukan besarnya disesuaikan dengan kebutuhan
terendah pinjaman anggota, sedangkan untuk besarnya nilai pinjaman maksimal yaitu Rp. 3.000.000 namun untuk pinjaman
tertentu yang jumlahnya berada di atas jumlah yang telah ditentukan KSP Senyum
Lestari akan melayaninya jika ada jaminan dari pihak peminjam dan dilihat juga
tujuan pinjamannya yang apabila digunakan untuk dana produksi atau modal usaha
akan dilayani karena tingkat pengembaliaannya akan lebih mudah. .
5.5. Biaya Pinjaman
Penentuan
besarnya biaya pinjaman meliputi biaya provisi/administrasi dan biaya bunga
pinjaman. Mekanisme penentuan biaya-biaya pinjaman tidak meningkatkan KSP/USP
untuk menetapkan tingkat bunga pinjaman setinggi-tingginya karena anggota ikut
seta menetapkan berbagai kebijakan di dalam rapat anggota. Namun demikian,
harus memperhatikan agar biaya-biaya pinjaman tersebut mampu menutupi:
1) bunga
simpanan yang harus dibayar oleh KSP/USP kepada penyimpan; dan
2) biaya
organisasi KSP/USP yang terdiri dari beban usaha dan beban perkoperasian.
Biaya
bunga pinjaman yang berlaku di KSP
Senyum Lestari adalah 3% per bulannya. Pemberlakuan biaya bunga pinjaman ini
meski lebih tinggi dari bunga pinjaman di bank namun menurut anggota
pemberlakuan biaya bunga pinjaman 3% per
bulannya tidaklah memberatkan,hal ini karena rata – rata pinjaman yang
diberikan atau yang dipinjam oleh anggota digunakan nsebagai modal usaha
anggota apabila ada musiman tertentu di desa hutumuri,selain itu karena
prosedur peminjaman yang mudah jika dibandingkan dengan prosedur di perbankan
yang sedikit berbelit maka anggota merasa nyaman saja dengan pemberlakuan biaya
bunga tersebut,hal lainnya juga karena menurut anggota tingkat bunga pijaman
yang berlaku di luar KSP Senyum Lestari bahkan lebih tinggi dari biaya bunga
pinjaman yang berlaku di KSP Senyum Lestari sendiri.
5.6. Cara Pengembalian dan Jangka
Waktu
1) Cara
pengembalian dapat ditentukan berdasarkan sifat penghasilan dari peminjam atau
kesepakatan antara KSP Senyum Lestari dengan peminjam. Dengan demikian caranya
dapat bervariasi, misalnya dengan pemotongan gaji, peminjam membayar sendiri ke
KSP Senyum Lestari, atau petugas lapangan mendatangi domisili peminjam untuk
mengambil pembayaran angsuran;
2) Jangka
waktu pengembalian biasanya ditentukan berdasarkan rapat anggota, sehingga
ketentuannya sama untuk semua peminjam. Meski
telah ditentukan bersama jangka waktu pengembaliannya pinjaman tetapi
tetap saja ada pinjaman yang kurang lancar hal ini disebabkan karena sebagian
anggota sering membayar pinjaman pada saat musiman yang berlaku di Desa
Hutumuri, sehingga pada musiman tersebut semua pinjaman dikembalikan lagi dan
bahkan sebagian pendapatan merekan langsung ditabung lagi di KSP Senyum
Lestari.
5.7. Jaminan
Tidak
seperti Bank, jaminan pinjaman pada KSP Senyum Lestari bukan merupakan hal yang
sangat utama. Namun apabila jumlah pinjaman minimal Rp. 3.000.000 maka KSP
Senyum Lestari menerapkan jaminan sebagai suatu keharusan tapi seyogyanya tidak
mengabaikan tujuan koperasi, yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota. Jaminan
pada umumnya merupakan kekayaan berharga milik nasabah, seperti barang-barang
elektronik, surat bukti kepemilikan kendaraan, tanah dan sebagainya.
5.8. Prosedur Permohonan Pinjaman
1) Menerima
formulir permohonan pinjaman dan photocopy bukti identitas diri dari bagian
pembukuan;
2) Melakukan
wawancara dengan nasabah untuk memperoleh informasi yang diperlukan sebagai
bahan pertimbangan keputusan pemberian pinjaman. Analisis dan wawancara yang
dilakukan meliputi:
1. Karakter:
a) Keadaan
pribadi dan keluarga nasabah;
b) Keaktifan
pada KSP;
c) Kepatuhan
memenuhi kewajiban.
2. Kemampuan
usaha dan kemampuan mengembalikan pinjaman.
a) Penghasilan
dari usaha yang dijalankan, omzet usaha per periode.
b) Jumlah
tanggungan keluarga.
c) Pinjaman
kepada pihak lain.
3. Modal
(untuk pinjaman produktif):
a) Modal
yang sudah ditanamkan.
b) Sarana
usaha yang dimiliki.
4. Jaminan
(bila diperlukan) Kekayaan berharga milik nasabah seperti: barang-barang
elektronik, surat tanda kepemilikan kendaraan, tanah, dan sebagainya.
5. Kondisi
usaha (untuk pinjaman produktif) Prospek usaha yang dilakukan.
a. Memberikan
keputusan, yaitu:
1. Menolak/menangguhkan
permohonan pinjaman dan mencatat penolakan tersebut beserta alasannya pada Buku
Registrasi Permohonan dan Putusan Pinjaman;
2. Menyetujui
permohonan pinjaman sesuai jumlah yang' diajukan atau kurang dari jumlah yang
diminta.
b. Apabila
disetujui:
1. Manajer
menuliskan persetujuannya;
2. Menyerahkan
formulir permohonan pinjaman yang telah disetujui.
c. Apabila
ditolak
Manajer harus
memberitahukan kepada anggota yang permohonan pinjamannya ditolak.
BAB
VI
KESIMPULAN
DAN REKOMENDASI
6.1
Kesimpulan
1.
Dalam menyelenggarakan aktivitasnya, KSP
Senyum Lestari dalam mengelolah usahanya tetap berjalan lancar,baik dari aspek
kelembagaan atau organisasi,manajemen usaha dan keuangan.
2.
Dari segi usaha perkembangan usaha KSP
Senyum Lestariterus menunjukan adanya peningkatan usaha,hal ini terlihat dari
jumlah pendapatan jasa yang diterima oleh KSP Senyum Lestari(lampiran Laporan
RAT 3 tahun terakhir)
3.
Hubungan kerja dan kemitraan antar KSP
Senyum Lestari dengtan lembaga dan instansi lainnya tetap terbina dengan baik
dalam rangka pengembangan usaha.
4.
Kerjasama diantara
Pengurus,Pengawas,Pengelola dan Anggota berjalan dengan baik.
5.
Ada beberapa syarat yang diberikan
pengurus kepada anggota dalam memberikan pinjaman sebagai upaya pengurus untuk
meningkatkan pelayanan terhadap anggota dan juga demi lancarnya perputaran
modal kerja yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan anggota.
6.
Guna meningkatkan efektivitas kerjanya
maka pengurus terlebih dahulu melakuakn analisis pinjaman terhadap pinjaman
yang akan diberikan.
6.2 Rekomendasi
Pada
dasarnya keinginan akan pemenuhan kebutuhan
manusia (anggota) tidak terbatas adanya seiring dengan berjalannya
waktu, maka berdasarkan hasil analisi potensi yang telah di lakukan, maka
kelompok kami memberi rekomendasi yang hendaknya dapat menjadi pertimbangan
koperasi yaitu perlu adanya perluasan kegiatan usaha dan perluasan daerah
pelayanan mengingat kebutuhan anggota yang terus meningkat dan banyak anggota
yang merasa puas terhadap kinerja pengurus
Selain
itu perlu adanya pendampingan, pembinaan dan pelatihan dari pihak terkait
kepada anggota maupun pengurus yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan
kompetensi pengurus terhadap tugas dan tanggung jawabnnya serta peningkatan pemahaman
semua komponen koperasi terhadap prinsip koperasi dan pelaksanaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar